Ini Pandangan Hukum Islam Memakai Skinkare untuk Perawatan Wajah, yuk Simak Ulasannya
Ini Pandangan Hukum Islam Memakai Skinkare untuk Perawatan Wajah yuk Simak Ulasannya--
Hal ini karena dianggap sebagai bentuk kesombongan dan ketidakpuasan terhadap ciptaan Allah.
BACA JUGA:Iman dan Amal Saleh Selalu Dipasangkan dalam Islam, Ini Penjelasan Ustad Felix Siauw
Hal terpenting juga, penggunaan skin care untuk memutihkan muka juga tidak memiliki tujuan untuk merendahkan atau menghina orang lain yang memiliki warna kulit berbeda.
Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan kepercayaan diri dan penampilan agar tidak terlihat jelek.
Sementara itu berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masa’il XXV Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, di Pondok Pesantren Modern Ar-Rifa'i 1 Malang memutuskan bahwa hukum melakukan perawatan wajah dan memakai skin care diperbolehkan bahkan dianjurkan, dengan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Produk yang digunakan dinyatakan aman secara medis dengan mendapat lisensi BPOM sesuai dengan aturan pemakaian atau sudah teruji dari masa ke masa.
BACA JUGA:Kajian Islam: Hukum Menggauli Istri Saat 'Menstruasi atau Haid', yuk Simak Ulasannya
2. Bukan merupakan perubahan permanen, yang sifatnya hanya sementara, sebab jika perubahan permanen hukumnya haram.
3. Bertujuan perawatan atau mengatasi masalah kulit seperti flek hitam, jerawat, bekas luka dan semacamnya.
4. Tidak menggunakan bahan yang ada larangan dari nash syar’i.
Dengan demikian, hukum memakai skin care dalam Islam adalah boleh, asalkan produk yang digunakan halal, tidak mengandung bahan-bahan berbahaya dan tidak digunakan secara berlebihan.
BACA JUGA:Islam Merupakan Rahmatan lil’alamin, Apa Maksudnya? Ini Kata Habib Ja’far
Kemudian hindari penggunaan produk yang haram atau berbahaya, dan gunakan produk dengan cara yang sesuai petunjuk dokter dan ahli kesehatan, lalu terakhir, perbaiki niat yang baik dalam merawat diri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: