Honda

Ini Pandangan Hukum Islam Memakai Skinkare untuk Perawatan Wajah, yuk Simak Ulasannya

Ini Pandangan Hukum Islam Memakai Skinkare untuk Perawatan Wajah, yuk Simak Ulasannya

Ini Pandangan Hukum Islam Memakai Skinkare untuk Perawatan Wajah yuk Simak Ulasannya--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pada konten berikut ini kita akan membahas pandangan hukum Islam memakai skincare dana cara penggunaan skincare sesuai syariah, yuk simak ulasannya. 

Merawat kebersihan dan kecantikan anggota tubuh jadi bagian penting bagi seseorang, khususnya wanita, mulai dari perawatan rambut, gigi, mata sampai perawatan wajah.

Belakangan masyarakat Indonesia, terutama kaum wanita dimudahkan melakukan perawatan wajah dengan memakai produk skincare.

Alhasil, sebagian besar diantara mereka sudah merasakan manfaat skincare kualitas baik untuk wajah mereka.

BACA JUGA:Muslimah Wajib Tahu, Hukum Memutihkan Kulit Dalam Islam, Boleh atau Haram?

Lalu timbul pertanyaan bagaimana pandangan hukum Islam memakai skincare? produk apa saja yang diperbolehkan? dan bagaimana cara penggunaanya sesuai syariat Islam?

Dilansir dari NU online diungkapkan, perawatan kulit merupakan rangkaian praktik yang dilakukan seseorang untuk mendukung kesehatan optimal kulit, menyempurnakan penampilan dan meringankan kondisi kulit.

Dalam sebuah produk skincare biasa terdapat berbagai macam kandungan alami maupun sintetis.

Di mana kandungan-kandungan tersebut dapat memberikan nutrisi yang dibutuhkan kulit supaya sehat dan terawat.

BACA JUGA:Penyebaran Islam di Indonesia Ternyata di Zaman Nabi Muhammad SAW, Cek Kisahnya Disini

Zat mineral yang ada dalam skin care, dapat membantu menjaga kesehatan kulit dan melindungi kulit dari bakteri.

Selanjutnya, juga ada zat asam AHA dan BHA, yang dapat membantu mengangkat sel kulit mati dan membersihkan pori-pori.

Pada dasarnya, hukum memakai skin care dalam Islam adalah mubah, artinya diperbolehkan. \

Sebab Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk kesehatan kulit.

BACA JUGA:Mengenal Al Khazin, Ahli Matematika dan Astronomi Islam, Penyempurna Hukum Archimedes  

Penggunaan skin care yang dilakukan dengan tujuan menjaga kebersihan dan kesehatan kulit tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah menjelaskan pentingnya menjaga kerapian dan kebersihan anggota tubuh; rambut, janggut, dan kumis. 

Allah SWTmenyukai hamba-Nya yang menjaga kebersihan dan kerapian, dan kebersihan merupakan tanda kesucian serta keimanan. 

Artinya; "Hadits 31 dari riwayat Zaid bin Aslam; Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar bahwa ia mengabarkan kepadanya, ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah saw sedang berada di masjid, lalu seorang laki-laki masuk dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan.

BACA JUGA:Terapkan 7 Cara Mendidik Anak dalam Islam, Insya Allah Jadi Anak Soleh dan Soleha 

Rasulullah saw memberi isyarat kepadanya (dengan tangannya) untuk keluar-seolah-olah beliau bermaksud agar laki-laki itu merapikan rambut dan jenggotnya. Laki-laki itu pun keluar, lalu kembali. Rasulullah bersabda: “Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan seperti setan?"

Mengomentari hadits ini, Syekh Ibnu Abdil Barr, dalam kitab At-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid, Jilid II, halaman 279, mengatakan berhias dan membersihkan diri adalah diperbolehkan dalam Islam, baik laki-laki maupun perempuan, selama tidak berlebihan, hidup mewah, dan menyerupai orang-orang zalim. 

Artinya; "Menurutku, ini adalah dasar dalam membolehkan semua bentuk berhias dan menjaga kebersihan diri, selama pria tidak menyerupai wanita dalam hal itu. 

Aku hanya mengecualikan hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." Hal ini bersifat umum, kecuali ada pengecualian lain dari Rasulullah saw.

BACA JUGA:7 Keunggulan Kuliah di Komunikasi Penyiaran Islam, Prospek Kerjanya Kece Banget! 

Hukum Skin Care dalam Islam 

Selanjutnya, dalam Islam menggunakan skin care untuk memutihkan wajah itu boleh hukumnya. 

Alasannya, karena perubahan warna kulit yang dihasilkan oleh pemutih bersifat sementara, dan tidak akan mengubah ciptaan Allah secara permanen.

Dalam Islam, mengubah ciptaan Allah secara permanen tanpa ada sebab, sebagian ulama ada yang menghukumnya haram. Seperti operasi plastik untuk mengubah bentuk hidung atau mata. 

Hal ini karena dianggap sebagai bentuk kesombongan dan ketidakpuasan terhadap ciptaan Allah.

BACA JUGA:Iman dan Amal Saleh Selalu Dipasangkan dalam Islam, Ini Penjelasan Ustad Felix Siauw

Hal terpenting juga, penggunaan skin care untuk memutihkan muka juga tidak memiliki tujuan untuk merendahkan atau menghina orang lain yang memiliki warna kulit berbeda. 

Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan kepercayaan diri dan penampilan agar tidak terlihat jelek.

Sementara itu berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masa’il XXV Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur, di Pondok Pesantren Modern Ar-Rifa'i 1 Malang memutuskan bahwa hukum melakukan perawatan wajah dan memakai skin care diperbolehkan bahkan dianjurkan, dengan beberapa syarat sebagai berikut:

1. Produk yang digunakan dinyatakan aman secara medis dengan mendapat lisensi BPOM sesuai dengan aturan pemakaian atau sudah teruji dari masa ke masa.

BACA JUGA:Kajian Islam: Hukum Menggauli Istri Saat 'Menstruasi atau Haid', yuk Simak Ulasannya 

2. Bukan merupakan perubahan permanen, yang sifatnya hanya sementara, sebab jika perubahan permanen hukumnya haram. 

3. Bertujuan perawatan atau mengatasi masalah kulit seperti flek hitam, jerawat, bekas luka dan semacamnya.

4. Tidak menggunakan bahan yang ada larangan dari nash syar’i.

Dengan demikian, hukum memakai skin care dalam Islam adalah boleh, asalkan produk yang digunakan halal, tidak mengandung bahan-bahan berbahaya dan tidak digunakan secara berlebihan.

BACA JUGA:Islam Merupakan Rahmatan lil’alamin, Apa Maksudnya? Ini Kata Habib Ja’far

Kemudian hindari penggunaan produk yang haram atau berbahaya, dan gunakan produk dengan cara yang sesuai petunjuk dokter dan ahli kesehatan, lalu terakhir, perbaiki niat yang baik dalam merawat diri. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: