RDPS
Honda

Ini Pandangan Hukum Islam Memakai Skinkare untuk Perawatan Wajah, yuk Simak Ulasannya

Ini Pandangan Hukum Islam Memakai Skinkare untuk Perawatan Wajah, yuk Simak Ulasannya

Ini Pandangan Hukum Islam Memakai Skinkare untuk Perawatan Wajah yuk Simak Ulasannya--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pada konten berikut ini kita akan membahas pandangan hukum Islam memakai skincare dana cara penggunaan skincare sesuai syariah, yuk simak ulasannya. 

Merawat kebersihan dan kecantikan anggota tubuh jadi bagian penting bagi seseorang, khususnya wanita, mulai dari perawatan rambut, gigi, mata sampai perawatan wajah.

Belakangan masyarakat Indonesia, terutama kaum wanita dimudahkan melakukan perawatan wajah dengan memakai produk skincare.

Alhasil, sebagian besar diantara mereka sudah merasakan manfaat skincare kualitas baik untuk wajah mereka.

BACA JUGA:Muslimah Wajib Tahu, Hukum Memutihkan Kulit Dalam Islam, Boleh atau Haram?

Lalu timbul pertanyaan bagaimana pandangan hukum Islam memakai skincare? produk apa saja yang diperbolehkan? dan bagaimana cara penggunaanya sesuai syariat Islam?

Dilansir dari NU online diungkapkan, perawatan kulit merupakan rangkaian praktik yang dilakukan seseorang untuk mendukung kesehatan optimal kulit, menyempurnakan penampilan dan meringankan kondisi kulit.

Dalam sebuah produk skincare biasa terdapat berbagai macam kandungan alami maupun sintetis.

Di mana kandungan-kandungan tersebut dapat memberikan nutrisi yang dibutuhkan kulit supaya sehat dan terawat.

BACA JUGA:Penyebaran Islam di Indonesia Ternyata di Zaman Nabi Muhammad SAW, Cek Kisahnya Disini

Zat mineral yang ada dalam skin care, dapat membantu menjaga kesehatan kulit dan melindungi kulit dari bakteri.

Selanjutnya, juga ada zat asam AHA dan BHA, yang dapat membantu mengangkat sel kulit mati dan membersihkan pori-pori.

Pada dasarnya, hukum memakai skin care dalam Islam adalah mubah, artinya diperbolehkan. \

Sebab Islam menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri, termasuk kesehatan kulit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: