Update Bansos Tahun 2024, Ini Panduan Daftar dan Syarat Penerima Manfaat yang Perlu Diketahui Masyarakat
Update Bansos Tahun 2024, Ini Panduan Daftar dan Syarat Penerima Manfaat yang Perlu Diketahui Masyarakat--YT/Naura Vlog
JAKARTA, PALPRES.COM - Update bantuan sosial (bansos) Kementrian Sosial (Kemensos) tahun 2024, ini panduan daftar dan kriteria penerima manfaat yang perlu diketahui masyarakat.
Seperti diketahui, rencana perpanjangan program bantuan sosial di tahun 2024 telah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.
Bantuan yang disalurkan oleh Kemensos tetap dinanti oleh banyak kalangan, karena diharapkan dapat mempertahankan daya beli dan membantu menjaga pendapatan di tengah kondisi tekanan harga pokok yang terus naik.
Untuk menjadi penerima manfaat bansos, masyarakat harus mendaftar pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
BACA JUGA:INFO TERBARU! Jadwal dan Metode Penyaluran 2 Bansos Kemensos Tahap 1 2024, Cek Bocorannya di Sini
BACA JUGA:INFO TERKINI! Daftar Bansos 2024 yang Segera Cair, Ambilnya di PT Pos, Bank Himbara, dan Balai Desa
Karena tidak semua masyarakat Indonesia berhak menerima bantuan ini, hanya yang terdaftar di DTKS bisa menerima bantuan tersebut.
Adapun proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store atau App Store.
Cara pendaftaran online melibatkan pengisian data yang terverifikasi dengan dokumen seperti KTP, foto swafoto memegang KTP, dan verifikasi melalui email.
Selain cara online, pendaftaran DTKS juga bisa dilakukan secara offline melalui perangkat desa di wilayah setempat.
Tahapan pendaftaran offline mencakup verifikasi oleh pihak desa atau kelurahan, yang kemudian hasilnya akan diunggah ke Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk verifikasi lebih lanjut oleh Kemensos.
Adapun kriteria penerima bansos 2024 meliputi beberapa kelompok seperti keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan), BLT PIP Kemendikbud, peserta didik dengan kondisi tertentu, dan yang terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: