Wow! Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat Hasil PTSL di Cilacap
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat menyerahkan 2.000 sertifikat tanah di GOR Premium Pertamina Cilacap, pada Selasa 2 Januari 2024. -Kementerian ATR/BPN-
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto melaporkan, sebanyak 2.000 sertifikat tanah yang diserahkan kali ini terdiri dari 1.122 sertifikat hasil PTSL kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap dan Banyumas.
Serta, 878 sertifikat hasil Redistribusi Tanah kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap yang bersumber dari tanah timbul.
BACA JUGA:5 Kuliner Legendaris Khas Gorontalo Paling Hits, Unik dan Menggugah Selera
"Sertifikat Redistribusi yang bersumber dari tanah timbul ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia," ujar Hadi.
Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana yang juga hadir pada kesempatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap percepatan sertipikasi tanah untuk masyarakat, terutama di Jawa Tengah.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, serta mengedukasi dan mempersuasi masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah.
"Mengingat kepemilikan sertifikat ini memiliki banyak manfaat di antaranya untuk mendukung kemajuan ekonomi," pungkasnya.
BACA JUGA:Khasiat Batu Akik Sodo Lanang, Cocok Buat Pria Dewasa! Agar Terlihat Makin Jantan di Mata Wanita
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT dan CBP Beras 10 Kilogram Tahap 1 Tahun 2024
Bagikan Sertifikat di Jatim
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 4.000 sertifikat di GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu 27 Desember 2023.
Sertifikat yang diserahkan terbagi atas 3.200 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 800 sertipikat Redistribusi Tanah, yang dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur.
Presiden RI, mengatakan, bahwa sertifikat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah bagi masyarakat, karena semua sertifikat yang keluar dari BPN ini adalah bukti hukum hak atas tanah .
BACA JUGA:6 Cara Mudah Merawat Tanaman Hias Sukulen, Nomor 3 Kamu Sering Lupa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: