Honda

Kemensos Umumkan 10 Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Terima Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2024, Apa Saja?

Kemensos Umumkan 10 Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Terima Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2024, Apa Saja?

Kemensos Umumkan 10 Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Terima Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2024, Apa Saja?--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial (Kemensos) umumkan 10 kategori masyarakat yang tidak layak terima bantuan PKH dan BPNT tahun 2024.

Perhatian khusus ini diberikan pada evaluasi data penerima untuk memastikan kelayakan dan mendukung percepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Hal ini untuk memastikan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bahkan pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk tahun 2024.

BACA JUGA:Bansos PKH 2024 Siap Cair ke Rekening KPM, Begini Cara Mudah Daftar via HP Agar Bisa Terima Bantuan Rp3 Juta

BACA JUGA:Berkah 2024! Pemerintah Gelontor Bantuan Sosial Rp 8 Triliun via Kemensos RI, Bagikan PKH hingga BPNT

Karena tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau rentan secara ekonomi dalam hal kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, kesehatan, atau bantuan finansial.

Bantuan sosial dalam berbentuk tunai ini menyasar kepada 28,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tanah air.

Untuk bansos BPNT diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sementara PKH disalurkan kepada 10 juta KPM.

Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan ini, hanya masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

BACA JUGA:Rincian Bantuan Langsung Tunai Cair Januari 2024, Masyarakat Miskin Terima Dana Bantuan Hingga Rp3 Juta

BACA JUGA:Kabar Terbaru 2024! Bantuan KIP Pelajar Rp450.000 Bisa Cair, Walau Tak Punya KKS

Berikut 10 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah untuk mengidentifikasi beberapa kategori masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial, di antaranya:

- Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: