Honda

Kabar Gembira, KPM Kategori Ini Terima Bansos Rp20 Juta Cair Bulan Ini di Bank Mandiri

Kabar Gembira, KPM Kategori Ini Terima Bansos Rp20 Juta Cair Bulan Ini di Bank Mandiri

Kabar Gembira, KPM Kategori Ini Terima Bansos Rp20 Juta Cair Bulan Ini di Bank Mandiri -palpres.com-

BACA JUGA:Berapa Nominal Bantuan yang Diterima Ibu Hamil Pada Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024? Cek Daftarnya

Hanya KPM tertentu yang telah diusulkan ke Kemensos RI yang akan menerima pencairan bantuan RST ditahun ini.

Proses pengusulan sudah berlangsung sejak tahun 2023 lalu, dan ditahun ini tepatnya bulan Januari ini mulai direalisasikan penyalurannya.

Bantuan ini dicairkan di Bank Mandiri. 

Seperti di Wilayah Kabupaten Banyuwangi, proses pencaira bantuan RST sudah berlangsung. 

BACA JUGA:Surat Undangan Penyaluran Bansos Tunai Rp600.000 Mulai Dibagikan, Benarkah BPNT Tahap 1 Sudah Cair?

Para KPM diwajibkan memiliki kepengurusan kelompok, atau satu kelompok terdiri dari 10 penerima bantuan. 

Penyaluran bantuan RST ini diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah tak layak huni untuk dilakukan renovasi. 

Hadirnya bansos Rumah Sejahtera Terpadu bantu memenuhi kebutuhan perumahan untuk fakir miskin. 

Adapun Kriteria dan persyaratan penerima program RST adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Info Penting, Pemilik KTP dan KK Berciri Ini Tidak Lagi Dapat Bansos di Tahun 2024, Cek Namamu di Sini?

- Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, 

- dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, 

- lantai terbuat dari tanah papan, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak, 

- tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus, atau memiliki namun tidak layak dan/atau  luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang. 

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kilogram Bulan Januari 2024 Sudah Disalurkan, Cek Daftar Daerahnya

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima  program rehabilitasi RLH adalah:

- harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga, 

- fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial, 

- memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dan 

- belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.  

BACA JUGA:Info Terkini! PT Pos Indonesia Bagikan Undangan Pencairan Bansos, KPM Terima 3 Bantuan Sekaligus Bulan Ini

Bagi anda yang memiliki kriteria di atas dan ingin mendafar sebagai penerima program RST ini namun belum terdaftar di DTKS Kemensos RI, maka dilakukan proses usulan data sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Calon penerima bantuan diutamakan kelompok berdasarkan kelurahan/desa dalam satu kecamatan. 

Pembentukan kelompok calon penerima bantuan difasilitasi oleh lurah/kepala desa  atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota. 

Dalam kelompok tersebut diupayakan terdapat anggota yang memiliki pengalaman atau mengerti pekerjaan bangunan rumah. 

BACA JUGA:Update Bansos Tahun 2024, Ini 4 Alasan KPM Tidak Bisa Menerima Bantuan Tahap 1 yang Perlu di Perhatikan

Kelompok membentuk kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. 

Apabila calon penerima bantuan sosial rehabilitasi tidak dapat membentuk kelompok berdasarkan Kelurahan atau desa dalam satu kecamatan maka bantuan dapat diberikan secara perorangan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: