Kabar Gembira, KPM Kategori Ini Terima Bansos Rp20 Juta Cair Bulan Ini di Bank Mandiri
Kabar Gembira, KPM Kategori Ini Terima Bansos Rp20 Juta Cair Bulan Ini di Bank Mandiri -palpres.com-
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kilogram Bulan Januari 2024 Sudah Disalurkan, Cek Daftar Daerahnya
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima program rehabilitasi RLH adalah:
- harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga,
- fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial,
- memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dan
- belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Bagi anda yang memiliki kriteria di atas dan ingin mendafar sebagai penerima program RST ini namun belum terdaftar di DTKS Kemensos RI, maka dilakukan proses usulan data sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon penerima bantuan diutamakan kelompok berdasarkan kelurahan/desa dalam satu kecamatan.
Pembentukan kelompok calon penerima bantuan difasilitasi oleh lurah/kepala desa atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Dalam kelompok tersebut diupayakan terdapat anggota yang memiliki pengalaman atau mengerti pekerjaan bangunan rumah.
Kelompok membentuk kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Apabila calon penerima bantuan sosial rehabilitasi tidak dapat membentuk kelompok berdasarkan Kelurahan atau desa dalam satu kecamatan maka bantuan dapat diberikan secara perorangan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: