Honda

Kabar Gembira, KPM Kategori Ini Terima Bansos Rp20 Juta Cair Bulan Ini di Bank Mandiri

Kabar Gembira, KPM Kategori Ini Terima Bansos Rp20 Juta Cair Bulan Ini di Bank Mandiri

Kabar Gembira, KPM Kategori Ini Terima Bansos Rp20 Juta Cair Bulan Ini di Bank Mandiri -palpres.com-

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kilogram Bulan Januari 2024 Sudah Disalurkan, Cek Daftar Daerahnya

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima  program rehabilitasi RLH adalah:

- harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga, 

- fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial, 

- memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dan 

- belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.  

BACA JUGA:Info Terkini! PT Pos Indonesia Bagikan Undangan Pencairan Bansos, KPM Terima 3 Bantuan Sekaligus Bulan Ini

Bagi anda yang memiliki kriteria di atas dan ingin mendafar sebagai penerima program RST ini namun belum terdaftar di DTKS Kemensos RI, maka dilakukan proses usulan data sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Calon penerima bantuan diutamakan kelompok berdasarkan kelurahan/desa dalam satu kecamatan. 

Pembentukan kelompok calon penerima bantuan difasilitasi oleh lurah/kepala desa  atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota. 

Dalam kelompok tersebut diupayakan terdapat anggota yang memiliki pengalaman atau mengerti pekerjaan bangunan rumah. 

BACA JUGA:Update Bansos Tahun 2024, Ini 4 Alasan KPM Tidak Bisa Menerima Bantuan Tahap 1 yang Perlu di Perhatikan

Kelompok membentuk kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. 

Apabila calon penerima bantuan sosial rehabilitasi tidak dapat membentuk kelompok berdasarkan Kelurahan atau desa dalam satu kecamatan maka bantuan dapat diberikan secara perorangan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: