INFO TERBARU! Begini Cara dan Syarat Dapat Bansos PKH yang Cair Tahun 2024
INFO TERBARU! Begini Cara dan Syarat Dapat Bansos PKH yang Cair Tahun 2024-palpres.com-
1. Masih memiliki komponen PKH yaitu komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.
2. Tercatat di DTKS Kemensos RI, punya komponen PKH namun tidak tercatat di DTKS bantuan tidak dapat dicairkan.
3. memiliki data kependudukan yang aktif dan padan dengan DTKS Kemensos RI.
4. Bagi yang memiliki komponen anak sekolah harus tercatat di data pokok Pendidikan (Dapodik).
5. masih dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah untuk dapat PKH tahap 1 tahun 2024
6. kembali ditetapkan atau di SK kan sebagai penerima PKH tahap 1 tahun 2024
BACA JUGA:Benarkah Batu Akik Memiliki Khodam? Begini 5 Cara Mengenalinya
BACA JUGA:BLT El Nino Diperpanjang untuk Tahun 2024, Saldo Rp600.000 Cair Langsung 3 Bulan
Bagi yang memenuhi syarat tersebut itulah yang akan cair di tahap 1 2024.
Sementara untuk jadwal pencairan Bantuan PKH tahap 1 tahun 2024 hingga saat ini masih belum ada informasi resmi dari pemerintah kapan akan dicairkan.
Namun apabila merujuk dari informasi yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu jika anggaran perlindungan sosial baru akan disalurkan menjelang hari raya Idul Fitri.
Artinya bantuan PKH akan dicairkan pada pertengahan bulan Februari sampai akhir Maret 2024 mendatang.
BACA JUGA:BLT Pelajar Rp450 Ribu - Rp1 Juta Sudah Cair Hari Ini di Bank BNI dan BRI, Ini Daftar Penerimanya
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kilogram Bulan Januari 2024 Sudah Disalurkan, Cek Daftar Daerahnya
Untuk kategori penerima bantuan PKH kemungkinan besar masih sama seperti tahun 2023 lalu yaitu:
Ibu hamil : Rp3.000.000
Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000
Lansia : Rp2.400.000
BACA JUGA:Penuhi 7 Syarat Ini untuk Dapat Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024
BACA JUGA:Pengajuan KUR BNI 2024 Plafon sampai Rp500 Juta, Cek Disini Syarat dan Caranya
Penyandang Disabilitas Rp2.400.000
Anak SD Rp900.000
Anak SMP Rp1.500.000 dan
Anak SMA Rp2.000.000.
Jika mekanisme penyalurannya masih sama seperti tahun lalu, maka untuk KPM yang bantuannya cair lewat PT Pos Indonesia akan mendapatkan alokasi untuk 3 bulan, sedangkan yang cair lewat KKS Bank Himbara mendapakan alokasi dua bulan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: