Honda

KPM PKH Wajib Waspada! 5 Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Terus Menerima Bantuan Sosial Kemensos Tahun 2024

KPM PKH Wajib Waspada! 5 Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Terus Menerima Bantuan Sosial Kemensos Tahun 2024

KPM PKH Wajib Waspada! 5 Syarat Ini Harus Dipenuhi untuk Terus Menerima Bantuan Sosial Kemensos Tahun 2024--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) wajib waspada.

Mengingat, di tahun 2024 ini terdapat 5 syarat terkini yang wajib dipenuhi KPM untuk terus menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI.

Bahkan pemerintah telah mengumumkan perubahan signifikan terkait syarat penerimaan bantuan sosial PKH di tahun 2024. 

Sejumlah persyaratan baru telah ditetapkan yang wajib dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tetap memperoleh bantuan sosial ini.

BACA JUGA:Update Bansos 2024! Penerima PKH dan BLT BPNT Segera Terima Bantuan Tambahan di Januari, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Update Terkini! Bansos Pangan 10 Kg, PKH, dan BLT BPNT Mulai Cair Lagi Bulan Ini, Penerima Harap Cek ATM

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keakuratan penyaluran bantuan serta memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran.

Seperti diketahui, bansos PKH adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi rendah atau miskin. 

Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kesehatan dari keluarga-keluarga tersebut.

Melalui PKH, keluarga-keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang diberikan secara berkala. 

BACA JUGA:CATAT! 3 Syarat Pemilik BPJS KIS PBI Bisa Dapat Bansos PKH dan BLT BPNT pada 2024

BACA JUGA:Hot Info! Penerima Bansos BPNT Terima BLT El Nino 2 Tahap Lagi, Per Orang Bisa Dapat Rp800.000

Bantuan tersebut diberikan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh KPM, seperti kehadiran anak-anak dalam program pendidikan dan pemeriksaan kesehatan rutin.

Selain itu, PKH juga memberikan bantuan tambahan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi khusus seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: