Honda

PENTING! 7 Kategori Ini Bakal Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT, Cek Segera

PENTING! 7 Kategori Ini Bakal Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT, Cek Segera

Pencairan bansos pada 2024 masih akan terus berlanjut, meliputi PKH, BPNT serta bansos lainnya yang ada di Kemensos RI. -Dok Palpres-palpres.com

BACA JUGA:Siap-siap! 12 Januari, All New Yamaha Lexi 2024 Siap Mengaspal, Ini Harga Resminya?

Pada poin ini untuk mereka yang anggota keluarga atau kepala keluarga, maupun pengurus keluarga dalam satu KK ada yang sebagai ASN/TNI/Polri, akan juga dicoret dari kepesertaan bansos. 

Terutama PKH, dan BPNT.

4. Pendamping Sosial

Selanjutnya untuk poin ini juga ditekankan bahwa mereka yang bekerja pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), juga tidak boleh mendapatkan bansos. 

BACA JUGA:8 Rekomendasi Maskara Waterproof Terbaik, Bikin Bulu Mata Makin Lentik

BACA JUGA:5 Manfaat Tanaman Takokak Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 3 Tidak Terduga

Jika ada di lapangan, maka akan disuruh mengembalikan dana tersebut.

Serta dicoret dari kepesertaan bansos, dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

5. Perangkat Desa

Pada poin ini jelas, bahwa perangkat desa maupun keluarganya tidak boleh menerima bansos. 

BACA JUGA:Lakukanlah! 6 Amalan Terbaik untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Kata Ustad Abdul Somad

BACA JUGA:Cair Serentak! Begini Alur Pencairan Bansos BPNT dan PKH 2024, Dana Bantuan Rp400.000 Siap Masuk Rekening KPM

Karena sudah mendapatkan honor maupun gaji yang bersumber dari dana desa masing-masing. 

6. Memiliki Penghasilan Bersumber APBN/APBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: