Baru 4.438 Jemaah yang Lunasi Biaya Haji 2024
Pelaksanaan rangkaian ibadah haji yakni tawaf atau mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.-Unsplash/Izuddin Helmi Adnan-
BACA JUGA:Desainnya Lucu dan Menggemaskan, Suzuki Lapin Konsumsi BBM 31,4 Km Perliter, Irit Banget!
Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji regular masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini, sebagai berikut:
1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kot
.BACA JUGA:Hasil Piala Asia 2023: Malaysia vs Yordania, Harimau Malaya Dicukur 4-0
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
BACA JUGA:15 Tahun Terowongan Bawah Air Sumatera Selatan Tak Juga Dibangun, Mengapa?
BACA JUGA:Beri Arahan Perdana, Irwasda Polda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Ini
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: