Baru 4.438 Jemaah yang Lunasi Biaya Haji 2024
Pelaksanaan rangkaian ibadah haji yakni tawaf atau mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.-Unsplash/Izuddin Helmi Adnan-
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024.
BACA JUGA:Kalah dari Irak, Nasib Timnas Indonesia di Piala Asia Akan Ditentukan Oleh Negara Ini
BACA JUGA:5 Parfum Wanita Tahan Lama di Indomaret, Harga Terjangkau di bawah Rp50ribu
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:
a) Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
b) Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia;
c) Jemaah haji reguler cadangan.
BACA JUGA:Indonesia Punya Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia, Ini Lokasinya
“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini.
Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” pungkasnya.
Mekanisme Pelunasan
Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: