Honda

Baru 4.438 Jemaah yang Lunasi Biaya Haji 2024

Baru 4.438 Jemaah yang Lunasi Biaya Haji 2024

Pelaksanaan rangkaian ibadah haji yakni tawaf atau mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.-Unsplash/Izuddin Helmi Adnan-

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. 

BACA JUGA:Kalah dari Irak, Nasib Timnas Indonesia di Piala Asia Akan Ditentukan Oleh Negara Ini

BACA JUGA:5 Parfum Wanita Tahan Lama di Indomaret, Harga Terjangkau di bawah Rp50ribu

Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: 

a) Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; 

b) Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia;

c) Jemaah haji reguler cadangan.

BACA JUGA:Indonesia Punya Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Urutan Rangking Zodiak Pria yang Kerap Pemalas Setelah Menikah, Segera Cek Ada Zodiak Calon Suamimu Gak?

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. 

Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” pungkasnya.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pinjaman KUR BRI 2024 dari 3 Kategori, Pengajuannya hingga Rp100 juta, Yuk Ajukan lewat Online

BACA JUGA:Desainnya Lucu dan Menggemaskan, Suzuki Lapin Konsumsi BBM 31,4 Km Perliter, Irit Banget!

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji regular masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini, sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kot

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Bantuan PKH dan Bansos BPNT Cair Lagi, Ini Langkah-Langkah Cek Daftar Penerima Manfaat

.BACA JUGA:Hasil Piala Asia 2023: Malaysia vs Yordania, Harimau Malaya Dicukur 4-0

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

BACA JUGA:15 Tahun Terowongan Bawah Air Sumatera Selatan Tak Juga Dibangun, Mengapa?

BACA JUGA:Beri Arahan Perdana, Irwasda Polda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Ini

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

BACA JUGA:Pengajuan KUR Syariah Pegadaian Bunga 3 Persen, Proses Mudah dan Cepat Cicilan Mulai Rp30.000 per Bulan

BACA JUGA:Mengembang Sempurna! Ini Cara Bikin Cream Cheese Chiffon Cake, Camilan Sore Sambil Ngeteh

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

BACA JUGA:Duel Terbaik Tahun Ini! Infinix Zero 5G vs Note 12 Turbo, Mana yang Kamu Pilih?

BACA JUGA:Kubu Timnas Indonesia Protes Resmi ke AFC, Gol Kedua Irak Berbau Offside

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. *

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: