Citraland
Honda

PENTING! Ini Aturan Terbaru Pemerintah Sebelum Mengambil Bantuan Sosial 2024, KPM Jangan Tidak Tahu Ya!

PENTING! Ini Aturan Terbaru Pemerintah Sebelum Mengambil Bantuan Sosial 2024, KPM Jangan Tidak Tahu Ya!

PENTING! Ini Aturan Terbaru Pemerintah Sebelum Mengambil Bantuan Sosial 2024, KPM Jangan Tidak Tahu Ya!--kemensos

JAKARTA, PALPRES.COM - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan miskin, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan aturan baru terkait penyaluran Bantuan Sosial.

Khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2024.

Mengingat, aturan ini mengandung beberapa perubahan signifikan yang perlu diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan dan pencairan bantuan tersebut.

Dimana pemerintah akan melakukan pendataan ulang terhadap KPM untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran. 

BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH Milikmu Tak Masuk Lagi? Simak Cara Mengaktifkannya!

Keluarga yang tidak terdaftar atau data tidak lengkap harus segera melengkapinya untuk memastikan kelancaran pencairan bantuan.

KPM juga diwajibkan untuk melakukan verifikasi data melalui aplikasi resmi yang akan disediakan oleh pemerintah. 

Aplikasi ini akan memudahkan proses validasi data KPM dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Untuk memastikan keabsahan penerima bantuan, e-KTP akan menjadi identifikasi utama. 

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 2024 Cair Langsung 3 Bulan di KKS dan Pos, Ini Prediksi Tanggal Penyalurannya

KPM diharapkan memiliki e-KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan data pendaftaran.

Adapun aturan baru yang ditetapkan pemerintah adalah, awalnya, pencairan Bansos PKH menggunakan kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lewat ATM merah putih. 

Namun, saat ini, proses penyaluran dapat menggunakan kartu KKS dan PT Pos Indonesia. 

PT Pos Indonesia digunakan khususnya untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), di mana penerima manfaat belum memiliki buku rekening dan kartu KKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: