Citraland
Honda

Pastikan Pasokan LPG Aman, Pertamina Himbau Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi, Ini Ciri-ciri Pangkalan Resmi

Pastikan Pasokan LPG Aman, Pertamina Himbau Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi, Ini Ciri-ciri Pangkalan Resmi

Pastikan Pasokan LPG Aman, Pertamina Himbau Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi, Berikut Ciri-ciri Pangkalan Resmi--Dok Pertamina Patra Niaga

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan stok dan penyaluran LPG 3 Kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar.

Penyaluran LPG 3 Kg ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina serta tidak membeli LPG 3 Kg di pengecer atau warung. 

Adapun ciri-ciri Pangkalan LPG resmi Pertamina Patra Niaga memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pangkalan.

BACA JUGA:Pertamina Terus Tekankan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Patuhi SOP dan Sistem Tata Kerja

Lalu nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), adanya nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.

Dalam menyalurkan LPG ke masyarakat Pertamina Patra Niaga mendistribusikan LPG baik yang Subsidi 3 Kg maupun Non Subsidi seperti Bright Gas.

Melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke Agen LPG yang terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina.

Hingga kemudian dari Agen, LPG tersebut akan disalurkan ke Pangkalan-pangkalan LPG resmi yang tercatat oleh Agen LPG agar dijual langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pertamina Drilling Awards, Ajang Apresiasi atas Kinerja Perwira Sepanjang Tahun 2023

Sebagai informasi, untuk wilayah Sumatera Selatan terdapat 157 Agen dan 6.911 pangkalan.

“Jika terdapat Pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan ada sanksi,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Termasuk juga jika ada Pangkalan yang menjual dalam jumlah yang besar dan tidak memasang plang papan nama, melalui agen Pertamina akan memberi sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: