Honda

Inilah Kilang Migas Terbesar di Indonesia, Harus Bayar Denda Rp4,45 Triliun Akibat Molor, Benarkah?

Inilah Kilang Migas Terbesar di Indonesia, Harus Bayar Denda Rp4,45 Triliun Akibat Molor, Benarkah?

Ilustrasi kilang minyak dan gas di Papua Barat yang harus bayar denda Rp4,45 triliun-pexels-

PALPRES.COM - Papua Barat memiliki kilang minyak dan gas atau Migas terbesar di Indonesia.

Blok Tangguh penghasil gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Teluk Bintuni ini telah menghasilkan 11,4 juta ton pertahun.

Selain itu, Blok Tangguh ini juga baru saja menyelesaikan megaproyek kilang minyak tran 3.

Sayangnya, ternyata proyek tersebut justru membuat perusahaan yang mengelolanya harus terkena denda, benarkah?

BACA JUGA:Piala Asia 2023 Timnas Indonesia vs Vietnam: Jordi Amat Optimistis Raih Poin Penuh Malam Ini!

BACA JUGA:Dananya Rp800 Miliar, Fasilitas Olahraga Bertaraf Internasional di Kalimantan Timur Terbengkalai, Kok Bisa?

Ya, dalam membangun kilang minyak train 3 ini membutuhkan investasi yang cukup besar.

Pembangunan Train 3 di Papua Barat tersebut membutuhkan dana mencapai Rp72,45 triliun.

Dimana proyek pembangunan kilang minyak train 3 ini telah dimulai sejak tahu 2016 lalu.

Awalnya, target penyelesaian pembangunan megaproyek ini direncanakan rampung pada tahun 2020.

BACA JUGA:Dibekali Gear Mundur, Motor Listrik Super Murah Ini Bisa Tempuh Jarak 70 Km Sekali Pengisian

BACA JUGA:GILE BENER! Motor Jadul, Fitur Minim, Tapi Harganya Rp10 Juta, Honda Astrea Prima Memang Gak Ada Obat!

Seiring berjalannya proses pengerjaan, terdapat pandemi Covid-19, sehingga membuat pengerjaan proyek kilang minyak ini menjadi terganggu.

Sebenarnya, ada komitmen dari pembeli atau buyer gas yang akan menerima hasil dari kilang minyak terbesar tersebut.

Pembeli tersebut adalah PT PLN (Persero) dan sisanya akan diekspor dengan pemegang kontrak penjualan migas tersebut.

Akan tetapi, lantaran progres penyelesaian proyek ini harus molor akibat Covid-19, maka kilang minyak ini belum bisa beroperasi sesuai dengan target dan harus terkena denda.

BACA JUGA:Tak Semenjijikan Itu! Ini 10 Manfaat Bekicot untuk Kesehatan yang Ampuh Obati Banyak Penyakit, Berani Coba?

BACA JUGA:5 Jenis Minuman yang Memiliki Manfaat Bagi Kesehatan Jika Dikonsumsi Pada Pagi Hari, Apa Saja ya?

Menurut targetnya, awalnya Migas ini aan beroperasi pada kuartal III tahun 2020 dan harus mundur hingga kuartal III 2021.

Namun sayangnya, megaproyek ini tetap saja molor hingga akhirnya telah rampung dan diresmikan pada November 2023 lalu.

Akibat molornya proyek tersebut, maka perusahaan yang mengelola kilang gas alam cair di Papua Barat ini harus membayar denda mencapai USD 300 juta.

Jika dikonversikan, total besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp4,45 triliun.

BACA JUGA:KUR BRI 2024 Telah Dibuka, Ini Jenis Produk, Persyaratan dan Suku Bunganya

BACA JUGA:Tidur Panjang Yamaha Byson Berakhir, Kini Bangkit Lagi dengan Teknologi Lebih Modern

Sebenarnya, denda yang harus dibayarkan operator malah mencapai angka USD 700 juta atau Rp10,3 triliun.

Setelah dilakukan proses negoisasi yang panjang, maka denda tersebut berkurang menjadi USD 300 juta atau Rp4,45 triliun.

Dimana yang menjadi operator pada Migas di Teluk Bintuni ini adalah British Petroleum Berau Ltd.

Itulah informasi mengenai kilang migas terbesar di Papua Barat yang harus membayar denda akibat molornya proses penyelesaian proyek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: