RDPS
Honda

Pencairan BLT BPNT Tahap 1 Dimulai, Penerima Manfaat Dapat Dana Bantuan Rp400.000, Ini Jadwal dan Syaratnya

Pencairan BLT BPNT Tahap 1 Dimulai, Penerima Manfaat Dapat Dana Bantuan Rp400.000, Ini Jadwal dan Syaratnya

Pencairan BLT BPNT Tahap 1 Dimulai, Penerima Manfaat Dapat Dana Bantuan Rp400.000, Ini Jadwal dan Syaratnya--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Proses pencairan Bantuan Langsung  Tunai Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 tahun 2024 telah dimulai.

Dimana para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana bantuan senilai Rp400.000, simak jadwal dan syarat mendapatkannya.

Mengingat, tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan bantuan ini, hanya mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI yang bisa merasakan manfaatnya.

Sebab, dana bantuan sebesar Rp400.000 ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu keluarga yang membutuhkan di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.

BACA JUGA:Cek Bansos PKH 2024: Kemensos Rilis Nama Penerima Manfaat Beserta Detail Nominal BLT yang Diterima KPM

BACA JUGA:Update Bansos 2024, Pemegang KIS Bisa Dapat 6 Bansos via Pos dan ATM, Cek Daftar Penerimanya

Saat ini, bantuan yang menyasar kepada 18,8 juta KPM ini memasuki tahap pertama, penerima BLT BPNT akan menerima dana bantuan sebesar Rp400.000 dengan pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali.

BLT BPNT adalah salah satu program bantuan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan pangan kepada keluarga miskin atau rentan di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan kapan dan berapa jumlah bantuan yang diterima, penerima manfaat dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id. 

Di sana, kamu dapat memasukkan informasi wilayah penerima manfaat dan nama sesuai data e-KTP atau Dukcapil.

BACA JUGA:SIMAK! 4 Informasi Penting Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2024 di Pos dan KKS

BACA JUGA:Daftar Penerima Bansos PKH Sepanjang 2024 Keluar, Pastikan Namamu Ada di Link Berikut!

Adapun syarat mendapatkan bantuan ini, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat agar masyarakat dapat menjadi penerima BLT BPNT Tahap 1 2024, antara lain:

- Terdaftar dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (DTKS) dan SIK-ng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: