Honda

KemenKopUKM: Ekosistem Pemberian KUR Tanpa Agunan Segara Dibentuk

KemenKopUKM: Ekosistem Pemberian KUR Tanpa Agunan Segara Dibentuk

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memulai pembentukan ekosistem credit scoring yang memungkinkan debitur dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa mempunyai agunan. -kemenkopukm-

JAKARTA.PALPRES.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memulai pembentukan ekosistem credit scoring yang memungkinkan debitur dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa mempunyai agunan.

Maka, langkah pemerintah dalam meningkatkan penyaluran KUR tanpa agunan tambahan untuk membantu pertumbuhan usaha UMKM, salah satunya dengan pemanfaatan credit scoring.

“Kita set up dari bulan Januari dengan mengumpulkan data, Februari-April kita membangun modelnya pakai machine learning, Aritificial Intelligence.

Setelah itu kita membuat score-nya,” terang Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat konferensi pers di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024.

BACA JUGA:UMKM Butuh Modal Usaha, KUR BRI 2024 Dibuka Kembali, Segera Cek Syarat dan Ketentuan Ini!

BACA JUGA:Benelli Tornado 400, Motor Sport Sangar yang Italia Banget Meluncur Tahun Ini, Berminat?

“Setelah itu kita mulai membangun API (Antarmuka Pemograman Aplikasi), itu sekitar bulan 6 bulan 7 bisa digunakan untuk pilot project,” lanjut Yulius. 

Lebih lanjut Deputi Yulius menjelaskan credit scoring merupakan sistem penilaian yang dilakukan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan pembayaran kewajiban pinjamannya.

Credit scoring ini dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kredit.

Hingga saat ini credit scoring hanya menggunakan data konvensional, seperti data identitas seseorang, data biro kredit dan juga data perbankan.

BACA JUGA:AWAS KALAP! All New Vmax 175 2024 Generasi Penerus NMax Sudah Mengaspal, Harganya Cuma 20 Jutaan

BACA JUGA:Harga di Bawah Rp5 Juta, Ini 5 HP Terbaik untuk Content Creator dengan Kamera Bagus dan RAM Besar

Tentunya skema tersebut mewajibkan calon debitur untuk mempunyai agunan sebagai jaminan. 

Sedangkan masalah yang terjadi di lapangan, pelaku usaha mikro dan kecil kerap kali tidak mempunyai agunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: