Terima Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kapolda Katakan Ini
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK saat menerima Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Dr H Zulkarnain SH MH dan jajaran-Humas Polda Sumsel-
Dirinya juga mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang, dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya menyambut baik, apalagi ini menyangkut program pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
BACA JUGA:Ada Bansos yang Cair Hari Ini untuk KPM PKH dan BPNT, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Jenderal bintang dia ini menyebutkan Peraturan di Polri lebih mudah cerai, dibandingkan melaksanakan pernikahan.
Mantan Kapolda Jambi menambahkan untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Agama, juga dapat mengundang Dirreskrimsus terkait ekonomi syariah.
Jika ingin mengadakan penelitian, lanjutnya, bisa dikoordinasikan dengan Pengadilan Agama, adapun kesulitan penentuan PTDH personel karena tidak ada.
Indeks nilai kepribadian untuk menentukan kelayakan, selain itu juga kita melihat berbagai kasus diantaranya perkelahian anak yang viral menjadi perhatian.
BACA JUGA:3 Manfaat Keong Sawah untuk Ibu Hamil, Ini Tips Cara Mengolahnya Agar Aman Dikonsumsi
"Karena sering terabaikan, dan kita tegas melarang restorative justice terhadap pelaku pelecehan terhadap anak, karena merusak masa depan anak," tambahnya.
Selanjutnya, masyarakat cenderung kurang peduli terutama bersosmed, namun jika rangking Kota Palembang di peringkat 5 lebih rawan dari Jawa Timur.
Kemudian terkait permohonan plat merah agar bersurat secara administratif, akan dikirimkan ke Direktorat Llu Lntas Subdit Regident Lantas Polda Sumsel untuk berkoordinasi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Dr H Zulkarnain SH MH menyampaikan, kunjungan itu bertujuan untuk memperkuat sinergi serta kerjasama integrasi perkara dan pengamanan.
BACA JUGA:Catat! Bansos PKH dan BPNT 2024 Dijadwalkan Cair Bersamaan, Segini Nominalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polda sumsel