Citraland
Honda

Cair Rp400.000! Ini Jadwal dan Persyaratan Penerima Manfaat Bantuan BPNT Tahap 1 2024

Cair Rp400.000! Ini Jadwal dan Persyaratan Penerima Manfaat Bantuan BPNT Tahap 1 2024

Cair Rp400.000! Ini Jadwal dan Persyaratan Penerima Manfaat Bantuan BPNT Tahap 1 2024--Doc Palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Cair Rp400.000, ini jadwal dan persyaratan penerima manfaat bantuan BPNT tahap 1 tahun 2024.

Tentu saja pencairan ini menjadi kabar gembira bagi keluarga yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan dukungan ekonomi.

Mengingat, jadwal pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 tahun 2024 sudah di tunggu-tunggu masyarakat proses penyalurannya.

Dimana para penerima bantuan BPNT Tahap 1 2024 akan menerima dana sebesar Rp400.000 per dua bulan dengan total Rp2.400.000 per tahun.

BACA JUGA:Penyaluran Bansos Terus Berlanjut, Setelah BLT 10 Kg, Kini Giliran BPNT dan Bantuan PKH Siap Dibawa Pulang KPM

BACA JUGA:Bansos Lansia Rp600.000 untuk Tiga Bulan Segera Cair, Ambil Bantuan di Pos dan ATM

Pencairan ini dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui PT Pos Indonesia dengan jadwal pencairan setiap tiga bulan, dan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan pencairan setiap dua bulan.

Adapun proses pencairan bantuan BPNT Tahap 1 2024 dijadwalkan berlangsung antara bulan Januari hingga Maret 2024. 

Saat ini proses penyaluran BPNT Tahap 1 tahun 2024, juga sudah ada sebagian KPM yang keterangannya sudah 'Berhasil Cek Rekening' namun ada juga yang belum atau masih dalam proses cek rekening.

Bagi KPM yang sudah berhasil cek rekening, hanya tinggal menunggu diterbitkannya SPM dan SP2D. 

BACA JUGA:Gunakan Perahu Karet, Pj Gubernur Agus Fatoni Tinjau Lokasi Banjir di Muba, Berikan Bantuan Langsung

BACA JUGA:Sejauh Mana Progres Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2024? Cek Update Pencairan PKH dan BPNT Hari Ini

Kira-kira membutuhkan waktu 7 hingga 21 hari hingga bantuannya dicairkan.

Kemungkinan besarnya pencairan BPNT lewat KKS akan dicairkan duluan dari bantuan PKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: