Honda

Pemkot Palembang Serahkan 437 Paket Bansos, Atasi Stunting, Jadi Kota Percontohan di Sumsel

Pemkot Palembang Serahkan 437 Paket Bansos, Atasi Stunting, Jadi Kota Percontohan di Sumsel

Pemerintah Kota Palembang melakukan penyaluran bantuan sosial kepada Masyarakat Kota Palembang. Kegiatan ini dilakukan di rumah dinas Walikota Palembang, Jalan Tasik pada Jumat 26 Januari 2024-diskominfo Palembang-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kota Palembang terus berupaya melakukan penurunan angka stunting.

Hal ini sebagai bentuk apresiasi yang dilakukan terhadap upaya pemerintah yang terus berusaha menurunkan angka stunting oleh Pemerintah, baik Pusat, Provinsi ataupun Pemerintah Daerah. 

Kali ini, Pemerintah Kota Palembang melakukan penyaluran bantuan sosial kepada Masyarakat Kota Palembang.

Kegiatan ini dilakukan di rumah dinas Walikota Palembang, Jalan Tasik pada Jumat 26 Januari 2024. 

BACA JUGA:Skuter Listrik Mirip Vespa Matic, Honda V Sun V3 Hadir dengan Harga Jual Murah di Bawah 20 Jutaan

BACA JUGA:Cara Membedakan Batu Intan Asli atau Palsu, Awas Jangan Sampai Tertipu!

Penyerahan bantuan berupa paket makanan dan minuman untuk balitas stunting ini dilakukan langsung oleh Pj Walikota Palembang Ratu Dewa

Penyaluran bantuan ini guna menekan angka stunting di kota Palembang, Penyerahan bantuan sosial berupa paket makanan dan minuman kepada balita stunting se-kota Palembang dilakukan secara simbolis.

Dalam kegiatan penyerahan bantuan sosial kepada balita stunting se-kota Palembang tersebut turut hadir menyaksikan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

"Jumlahnya ada 437 paket.

BACA JUGA:Kejutan Awal Tahun, Simak 8 Fakta Baru Pencairan Bansos PKH, BPNT dan BLT El Nino Tahun 2024

BACA JUGA:Ada Promo Indomaret Akhir Bulan, Kebutuhan Rumah Tangga Periode 26 Januari 2024, Harga Spesial Gajian!

Kalau untuk keluarga penerima manfaat yang masuk kategori miskin berjumlah 12.812, dan semua sudah kita laksanakan," terang Ratu Dewa.

Lebih lanjut Ratu Dewa mengungkapkan jika apa yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang sudah sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yakni Presiden RI Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: