Citraland
Honda

Nasabah Bisa Ajukan KUR 2024 Meski Masih Ada Cicilan Kendaraan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Nasabah Bisa Ajukan KUR 2024 Meski Masih Ada Cicilan Kendaraan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Nasabah Bisa Ajukan KUR 2024 Meski Masih Ada Cicilan Kendaraan, Cek Syarat dan Ketentuannya -palpres.com-

BACA JUGA:Deretan 7 Fakta Unik Lumba-lumba, Nomor 3 Memiliki Otak yang Sangat Besar

Namun apabila kredit kendaraan tersebut tercatat sebagai kredit pembiayaan, investasi atau dan modal kerja maka anda tidak bisa mengajukan KUR.

Pengajuan pinjaman anda langsung ditolak oleh SIKP secara otomatis.

Lalu bagaimana cara mengetahui jika pinjaman tersebut termasuk ke dalam kredit konsumtif atau produktif?

Untuk mengetahui apakah pinjaman anda termasuk kredit konsumtif atau produktif pada saat pengecekkan di BI checking. 

BACA JUGA:6 Destinasi Wisata Terbaik yang Ada di Dieng, Bisa Menikmati Pemandangan Menakjubkan Hingga Berendam Air Panas

Pada saat melakukan pengajuan ke bank, pihak bank akan melakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika cicilan kendaraan anda masuk ke dalam kredit produktif, maka pengajuan KUR anda bisa dilanjutkan. 

Atau anda juga bisa mengecek secara mandiri di Ponsel. 

Lalu, apakah pengajuan KUR 2024 ini harus menggunakan NPWP? 

BACA JUGA:BLT Pelajar Rp2.000.000 Dibagikan Februari Ini untuk 10 Juta KK, Berikut Cara Pengajuannya!

Kalau untuk pinjaman di bawah Rp10 juta atau pinjaman super mikro tidak diperlukan NPWP/TIDAK WAJIB.

Jika pinjaman super mikro di bawah Rp10 juta tidak pakai agunan,

Namun, untuk pinjaman di atas Rp50 juta wajib melampirkan NPWP.

Untuk pinjaman di atas Rp50 juta hingga 100 juta menggunakan agunan tapi hanya sebatas dititipkan di bank tidak diikat dangan hak tanggung notaris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: