Nasabah Bisa Ajukan KUR 2024 Meski Masih Ada Cicilan Kendaraan, Cek Syarat dan Ketentuannya
Nasabah Bisa Ajukan KUR 2024 Meski Masih Ada Cicilan Kendaraan, Cek Syarat dan Ketentuannya -palpres.com-
BACA JUGA:Ini 3 Ciri Batu Akik Merah Siam Pecah Seribu yang Asli, Konon Bisa Bikin Pemiliknya Anti Sihir
Apabila terjadi kredit macet 3-4 bulan, bank juga tidak bisa melelang BPKP atau kendaraan yang dijaminkan tersebut.
Sedangkan untuk pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta wajib menyertakan jaminan sertifikat rumah.
Dan apabila ada kemacetan yang berlanjut hingga berbulan-bulan bank juga bisa mengirimkan SP1, SP2 dan SP3.
Barulah bank bisa melelangnya karena sudah diikat dengan hak tanggung notaris.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Skincare Pemutih Wajah yang Sudah Bersertifikat BPOM, Harganya Murah dan Mudah Dicari
Demikianlah ketentuan pengajuan Kredit Usaha Rakyat ditahun 2024. Semoga bermanfaat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: