RDPS
Honda

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Proses Cepat dan Mudah-Foto Buku Warung-

PALPRES.COM- Sudah tahu belum Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja tanpa menunggu kamu resign dulu loh.

Mau tahu lebih lengkapnya? simak artikel ini hingga selesai dan habis ya guys.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang memberikan perlindungan bagi karyawan.

Dengan tujuan agar peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan uang tunai ketika berhenti bekerja, pensiun, dan meninggal dunia.

BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair

Sebagian pekerja banyak yang belum mengetahui bahwa pencairan JHT sendiri tidak ketika pensiun atau berhenti dari kerjaan.

Ternyata tidak loh, kamu bisa mengajukan JHT untuk dicairkan ketika masih aktif berkerja.

Lantas, bagaimanakah cara maupun syaratnya untuk mencairkan JHT tanpa harus berhenti?

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan saldo JHT diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi yaitu.

BACA JUGA:Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO, Khusus Saldo di Bawah Rp10 Juta

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia perjanjian kerja bersama perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

3. Bukan penerima upah mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

4. Cacat total tetap, meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: