Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Proses Cepat dan Mudah-Foto Buku Warung-
Klaim sebagian JHT 10 persen, klaim sebagian JHT 30 persen.
Khusus untuk peserta tenaga kerja aktif pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.
Kita bisa menggunakan pendanaan pencairan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk membeli rumah.
Baik secara tunai maupun kredit, kemudian sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja atau resign dari pekerjaan.
BACA JUGA:Cara Mengajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Pinjaman Hingga 500 Juta Rupiah
Untuk mencairkan saldo JHT kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yaitu.
- Kartu peserta Jamsostek
- Kartu Tanda Penduduk (EKTP)
- Buku tabungan
BACA JUGA:8 Tipe NIK Pemilik BPJS Kesehatan KIS Berpeluang Dapat Bansos PKH, Apa Saja?
- Surat keterangan dari pekerjaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.
Untuk pencairan secara online kamu bisa melakukannya dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: