Honda

Catat! 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memakai Pinjol, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

Catat! 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memakai Pinjol, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

Catat! 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memakai Pinjol, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal--Freepik

PALEMBANG, PALPRES.COM- Jika kamu ingin mengajukan pinjol, jangan lupa untuk memperhatikan 6 hal penting ini sebelum memakai pinjol.

Pinjaman online atau pinjol memang begitu banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Sebab memiliki mekanisme yang sangat mudah dan proses pengajuan yang juga singkat.

Berkat mekanisme yang mudah tersebut, banyak dari masyarakat Indonesia tergiur akan pinjol.

Demi mendapatkan dana yang cepat disaat keadaan yang mendesak.

BACA JUGA:Penting! Ribuan Pinjol Ilegal Merajalela, Cari Tau Ciri-Cirinya di Sini

BACA JUGA:Pantesan Ga Diacc! Ternyata Ini 7 Alasan Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak

Pinjol atau platform financial technologi peer-to-peer (fintech P2P lending) sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan pinjaman dana. 

Hanya bermodalkan KTP dan swafoto saja, pinjol pun menjadi sangat digemari.

Dengan pinjol, pengguna bisa meminjam dana dengan administrasi yang sederhana.

Dan fitur angsuran pembayaran bisa diatur sesuai dengan dana yang dimiliki.

BACA JUGA:10 Menit Langsung Cair, Pinjol BRI Ceria Limit Pinjaman Rp20 Juta, Bebas Admin, Bunganya Berapa ya?

BACA JUGA:Warga Sumsel Banyak Kena Kasus Pinjol Ilegal, Begini Penjelasan OJK

Namun, sayangnya keberadaan pinjol ini masih banyak yang belum dipahami dengan benar oleh masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: