Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Tidak Dianjurkan Berpuasa
Ramadhan Kian Dekat, Begini Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Tidak Dianjurkan Berpuasa--Pondok Pesantren Al-Munawwir
Jika seseorang berusia lanjut atau sedang sakit, maka diizinkan untuk tidak berpuasa.
Dengan kewajiban membayar fidyah atau memberikan makanan kepada orang miskin.
Sebaliknya, bagi yang tidak termasuk kategori tersebut dan dalam keadaan sehat, puasa dan membayar zakat fitrah tetaplah kewajiban.
Gus Baha juga memberikan penjelasan mengenai orang yang sakit pada bulan Ramadhan.
Meskipun ada kemungkinan untuk sembuh dan mengganti puasa di lain waktu, bagi orang lanjut usia, hal ini tidak diwajibkan.
Mereka diberikan keringanan untuk tidak mengganti puasanya di lain waktu.
Asalkan membayar fidyah atau memberikan makanan kepada orang miskin.
Gus Baha menjelaskan bahwa sakit yang menghalangi seseorang melaksanakan ibadah wajib merupakan berkah dan rahmat dari Allah SWT.
Oleh karena itu, tidak perlu merasa terbebani atau khawatir jika dalam kondisi sakit dan tidak dapat menjalankan puasa.
Dan yang terpenting sebagai umat Muslim, orang tersebut tetap menjalankan kewajiban agama.
Dengan memberikan fidyah atau sedekah sesuai dengan kemampuan.
Dengan penjelasan yang sederhana dan lugas dari Gus Baha, diharapkan umat Muslim dapat lebih memahami hukum membayar fidyah bagi orang yang dianjurkan tidak berpuasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: