Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Tidak Dianjurkan Berpuasa
Ramadhan Kian Dekat, Begini Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Tidak Dianjurkan Berpuasa--Pondok Pesantren Al-Munawwir
Gus Baha menegaskan bahwa para lanjut usia yang tidak berpuasa, dan diwajibkan membayar fidyah seharusnya.
Dengan memberikan makanan kepada orang yang memang benar-benar miskin dan sangat membutuhkan bantuan.
Dengan demikian, amalan ini tidak hanya sebagai kewajiban agama.
Tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Tidak hanya membahas hukum membayar fidyah, Gus Baha juga mengulas perintah zakat fitrah.
Dan harus dilakukan setelah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Gus Baha mengutip pendapat Syekh Nawawi yang menyatakan bahwa orang yang telah berpuasa masih tetap wajib membayar fidyah, asalkan mampu melakukannya.
Namun, fidyah yang dimaksud dalam hal tersebut yakni zakat fitrah.
BACA JUGA: Amalkan Doa Ini, Siap-siap Rezeki Anda Bertambah, Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah
Gus Baha menjelaskan bahwa terdapat rangkaian ayat yang memerintahkan umat Muslim untuk melaksanakan puasa Ramadan.
Kemudian membayar fidyah atau sedekah, dan diakhiri dengan perintah mengumandangkan takbir setelah berakhirnya puasa.
Keseluruhan ibadah tersebut, termasuk membayar fidyah, merupakan bagian integral dari ketaatan umat Muslim terhadap perintah agama.
Penting untuk diingat bahwa ibadah-ibadah tersebut tidak seharusnya menjadi beban bagi umat Muslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: