Citraland
Honda

Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Golongan III A Bisa Dapat Segini Per Bulan

Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Golongan III A Bisa Dapat Segini Per Bulan

Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Golongan III A Bisa Dapat Segini Per Bulan -freepik-

JAKARTA,PALPRES.COM- Gaji PNS 2024 naik 8 persen, golongan III A dapat segini per bulan.

Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji PNS 2024 mulai berlaku bulan Januari 2024 di semua golongan. 

Pembayaran kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen akan dirapel dibulan Maret mendatang. 

BACA JUGA:Lampaui PNS, Gaji PPPK Terbaru 2024 Sesuai Perpres Tembus Rp7 Juta, Cek Golonganmu!

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji PPPK 2024 Ikutan Naik, Lulusan S1 Golongan Ini Tembus Rp5 Juta, Cek Daftarnya di Sini

"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam keterangan resmi, Kamis 1 Februari 2024. 

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ini dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. 

Penyesuaian gaji ditahun 2024 ini tidak hanya diperuntukkan bagi PNS saja, melainkan juga berlaku kepada TNI, Polri dan Pensiunan. 

Lantas, berapa penghasilan yang didapatkan oleh PNS setelah ditetapkannya PP Nomor 5 Tahun 2024 ini?

BACA JUGA:Cek Jadwal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2024

BACA JUGA:Menggiurkan! Gaji 10 Profesi Ini di Indonesia Bisa Tembus 2 Digit, Berikut Daftarnya

Berikut ini daftar gaji PNS 2024 berdasarkan golongan: 

Gaji PNS Golongan I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: