Honda

SIAP-SIAP! BLT Pekerja Cair Maret 2024, Tiap Pekerja Terima Rp600.000

SIAP-SIAP! BLT Pekerja Cair Maret 2024, Tiap Pekerja Terima Rp600.000

Siap-siap! BLT pekerja cair Maret 2024, tiap pekerja terima Rp600.000. -kulonprogokab.go.id-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dalam waktu dekat Pemerintah akan menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. 

Bantuan ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial (PKS) yang dianggarkan sebesar Rp11,25 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

Skema BLT baru ini diumumkan pada 29 Januari 2024 dan dinamai BLT Mitigasi Risiko Pangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, program ini sudah disahkan menjadi undang-undang. 

BACA JUGA:Emak-emak Merapat! Ada 3 BLT Cair Jelang Puasa 2024, Besarnya Rp600.000

BACA JUGA:BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Manfaat

BLT pekerja akan disalurkan seluruhnya pada bulan Februari 2024.

Besaran anggaran perlindungan sosial untuk 2024 mencapai Rp496,8 triliun.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan anggaran sebelumnya.

Pada APBN 2014-2024, pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp3.664,4 triliun. 

BACA JUGA:KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Cair Februari, Cek Syaratnya di Sini

BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini Perbedaan BLT Mitigasi Risiko Pangan dengan Bansos Beras yang Cair Bulan Ini

Program perlindungan sosial juga mencakup berbagai program bantuan sosial lainnya, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai.

Tujuan dari program-program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat penanggulangan kemiskinan. 

Pemerintah telah menekankan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akselerasi reformasi perlindungan sosial. 

Arsitektur RAPBN 2024 didesain untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan fokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan prevalensi stunting.

BACA JUGA:Siapa Saja yang Termasuk dalam Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan? Cek Daftarnya di Sini

 

Siapa saja yang berhak menerima BLT pekerja?

Berikut ini kriteria pekerja yang berhak menerima BLT pekerja

1. Pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.

2. Memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

3. Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).

 

Syarat mendapatkan BLT pekerja

Untuk mendapatkan BLT pekerja, pekerja atau buruh harus memenuhi syarat berikut ini:

- Pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.

- Memiliki penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. 

- Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan aparatur negara seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).

- BLT pekerja akan dicairkan pada awal Maret 2024. 

- BLT ini merupakan akumulasi dari bantuan periode Januari dan Februari 2024 yang masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan.

 

Pencairan BLT pekerja akan dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila belum memiliki rekening bank, calon penerima bisa mengajukan permohonan pembukaan rekening secara online melalui laman BLT Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk mengecek status BLT pekerja, pekerja atau buruh dapat mengunjungi laman BLT Kementerian Ketenagakerjaan.

Masukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KTP.

Selain itu, pekerja atau buruh juga dapat menghubungi call center Kemnaker di nomor 021-1500222.

Pemerintah menggelontorkan BLT pekerja bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

BLT pekerja juga diharapkan dapat menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan informasi yang tersedia, BLT pekerja sebesar Rp600.000 akan cair pada awal Maret 2024.

Informasi lebih lanjut tentang kapan dan bagaimana cara pencairan BLT pekerja, kamu bisa langsung mendatangi lokasi pencairan BLT atau menghubungi pihak terkait. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: