Kamu Perantauan, Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024? Sisa 1 Hari Lagi, Segera Urus dan Ini Caranya!
Pemilih bisa mengajukan pindah tempat pencoblosan saat Pemilu 2024-IG/@kpu_ri-
Adapun KPU telah menetapkan ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih Pemilu 2024 apabila ingin pindah tempat pencoblosan hingga batas waktu 7 Februari 2024.
Berikut ini 4 syarat yang harus dipenuhi pemilih yakni:
BACA JUGA:3 Kepala Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Salah satunya Bupati Cantik dengan Harta Rp 22 Miliar
- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
- Tertimpa bencana alam;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
BACA JUGA:CATAT, Ternyata KPM PKH dan BPNT yang Dapat Bansos 6 Bulan Per KTP, Ciri Ini Saja
Adapun Prosedur Pindah Tempat Pencoblosan
Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan KPU RI, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh dan dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya.
Berikut ini cara-cara pindah TPS Pemilu 2024.
Pertama, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Proyek Tol Riau Rp7, 9 Triliun Dihapus dari PSN, Bagaimana Nasib Koneksi Sumbar-Riau?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: