Honda

Kamu Perantauan, Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024? Sisa 1 Hari Lagi, Segera Urus dan Ini Caranya!

Kamu Perantauan, Ingin Pindah Memilih di Pemilu 2024? Sisa 1 Hari Lagi, Segera Urus dan Ini Caranya!

Pemilih bisa mengajukan pindah tempat pencoblosan saat Pemilu 2024-IG/@kpu_ri-

Adapun KPU telah menetapkan ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih Pemilu 2024 apabila ingin pindah tempat pencoblosan hingga batas waktu 7 Februari 2024. 

Berikut ini 4 syarat yang harus dipenuhi pemilih yakni:

BACA JUGA:3 Kepala Daerah Terkaya di Kalimantan Timur, Salah satunya Bupati Cantik dengan Harta Rp 22 Miliar

BACA JUGA:Jadi Kunci Perekonomian di Kalimantan Barat, Inilah Proyek Jalan Tol Pontianak - Singkawang, Kapan Digarap?

- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;

- Tertimpa bencana alam;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

BACA JUGA:Bakal Hubungkan 2 Kota di Kalimantan Barat, Begini Progress Persiapan Jalan Tol Sepanjang 150 Kilometer?

BACA JUGA:CATAT, Ternyata KPM PKH dan BPNT yang Dapat Bansos 6 Bulan Per KTP, Ciri Ini Saja

Adapun Prosedur Pindah Tempat Pencoblosan

Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan KPU RI, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh dan dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya. 

Berikut ini cara-cara pindah TPS Pemilu 2024.

Pertama, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Proyek Tol Riau Rp7, 9 Triliun Dihapus dari PSN, Bagaimana Nasib Koneksi Sumbar-Riau?

BACA JUGA:5 Manfaat Masker Mentimun untuk Kulit Wajah, Gampang Dibuat, Kaya Khasiat

Kedua, Pemilih harus membawa bukti pendukung alasan pindah memilih, contohnya karena bekerja maka harus membawa surat tugas dari kantor.

Perlu diingat, supaya bukti pendukung kamu tidak ditolak panitia, maka harus dipastikan surat yang kamu bawa adalah surat tugas bukan surat keterangan atau surat jenis yang lain.

Ketiga, panitia KPU akan memetakan TPS mana saja yang ada di sekitar tempat tujuan dan masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Keempat, pemilih kemudian akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. 

BACA JUGA:Warga Merah Mata Minta Pemekaran

BACA JUGA:Suzuki Alto Lapin LC, Mirip Mobil Mr Bean, Irit BBM, Harga Terjangkau

Nah, ketika kamu melaporkan diri untuk pindah TPS, maka berkas yang harus ditunjukkan adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Cara Cek TPS

BACA JUGA:Tubuh Gemuk Bukan Halangan Tampil Gaya, Ini Tips Memilih Outfit yang Pas Bagi Pria Gemuk

BACA JUGA:Indra Sjafri Panggil 3 Pemain Piala Soeratin U-17, Gabung TC Timnas Indonesia U20

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2024 adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan saat Pemilu 2024 nanti.

Lantas, bagaimana cara kamu selaku pemilih untuk mengetahui dan mengecek TPS untuk mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024? 

Kamu bisa langsung mengecek dengan membuka situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Kemudian masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

BACA JUGA:Muba Siap Jadi Tuan Rumah MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Tahukah Kamu? Kuku Bergaris Hitam Ternyata Menandakan Penyakit Ini!

Setelah itu klik tombol "Pencarian"

Lalu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

- Untuk mengetahui informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas

- Untuk mengetahui informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah

BACA JUGA:Wakapolda Berikan Pin Emas Kapolda dan Piagam Penghargaan kepada Para Personel Ini

BACA JUGA:5 Keutamaan Surah Thaha Menurut Gus Baha, Nomor 4 Diharapkan Semua Orang

Nah, jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'.

Maka kamu sebagai pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.*

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: