Tidak Terdaftar DPT Masih Bisa Coblos Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini Saat di TPS
Pemilih pemula yang tidak terdaftar DPT masih bisa coblos Pemilu 2024 dengan mengikuti cara dalam artikel ini--Sumber: Instagram/@kpu
BACA JUGA:SAH, Presiden Jokowi Teken Keppres, Pemilu 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari
Pemilih yang terdaftar di DPT bisa mencoblos di tempat lain juga karena alasan tertentu.
Kamu bisa mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan dan bisa mencoblos 2 jam sebelumnya berakhirnya waktu pencoblosan yakni paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
Sementara syarat yang harus dipenuhi pemilih pemula dalam mencoblos TPS lain
- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana alam
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Adapun Prosedur Pindah Tempat Pencoblosan
Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan KPU RI, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh dan dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kadis Kominfo Muba Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoaks
Berikut ini cara-cara pindah TPS Pemilu 2024.
Pertama, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Kedua, Pemilih harus membawa bukti pendukung alasan pindah memilih, contohnya karena bekerja maka harus membawa surat tugas dari kantor.
Perlu diingat, supaya bukti pendukung kamu tidak ditolak panitia, maka harus dipastikan surat yang kamu bawa adalah surat tugas bukan surat keterangan atau surat jenis yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: