Tidak Terdaftar DPT Masih Bisa Coblos Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini Saat di TPS
Pemilih pemula yang tidak terdaftar DPT masih bisa coblos Pemilu 2024 dengan mengikuti cara dalam artikel ini--Sumber: Instagram/@kpu
BACA JUGA:SAH, Presiden Jokowi Teken Keppres, Pemilu 14 Februari Hari Libur Nasional Pemilu 14 Februari
Pemilih yang terdaftar di DPT bisa mencoblos di tempat lain juga karena alasan tertentu.
Kamu bisa mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan dan bisa mencoblos 2 jam sebelumnya berakhirnya waktu pencoblosan yakni paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
Sementara syarat yang harus dipenuhi pemilih pemula dalam mencoblos TPS lain
- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap
- Tertimpa bencana alam
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Adapun Prosedur Pindah Tempat Pencoblosan
Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan KPU RI, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh dan dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024, jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elektronik nya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kadis Kominfo Muba Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoaks
Berikut ini cara-cara pindah TPS Pemilu 2024.
Pertama, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Kedua, Pemilih harus membawa bukti pendukung alasan pindah memilih, contohnya karena bekerja maka harus membawa surat tugas dari kantor.
Perlu diingat, supaya bukti pendukung kamu tidak ditolak panitia, maka harus dipastikan surat yang kamu bawa adalah surat tugas bukan surat keterangan atau surat jenis yang lain.
BACA JUGA:Rakernas Kemenag, Evaluasi Capaian 2023, Target Tahun 2024 dan Penguatan Kerukunan Pasca Pemilu
Ketiga, panitia KPU akan memetakan TPS mana saja yang ada di sekitar tempat tujuan dan masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Keempat, pemilih kemudian akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Nah, ketika kamu melaporkan diri untuk pindah TPS, maka berkas yang harus ditunjukkan adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK
BACA JUGA:Tahun Baru Imlek 2024 Semakin Dekat, Jangan Lupa Letakan 5 Tanaman Pembawa Hoki Ini di Rumahmu!
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Cara Cek TPS
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2024 adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan saat Pemilu 2024 nanti.
Lantas, bagaimana cara kamu selaku pemilih untuk mengetahui dan mengecek TPS untuk mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024?
BACA JUGA:Genjot Produksi Emas, PT Wilton Makmur Indonesia Malah Catatkan Kerugian Besar, Kok Bisa?
Kamu bisa langsung mengecek dengan membuka situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/
Kemudian masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Setelah itu klik tombol "Pencarian"
Lalu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Untuk mengetahui informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas
- Untuk mengetahui informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah
Lihat postingan ini di Instagram
Nah, jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'.
Maka kamu sebagai pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.*
BACA JUGA:Dianggarkan Dana Rp395 Miliar, Proyek Terowongan di Kalimantan Timur Harus Dihentikan, Mengapa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: