Honda

Tidak Terdaftar DPT Masih Bisa Coblos Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini Saat di TPS

Tidak Terdaftar DPT Masih Bisa Coblos Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini Saat di TPS

Pemilih pemula yang tidak terdaftar DPT masih bisa coblos Pemilu 2024 dengan mengikuti cara dalam artikel ini--Sumber: Instagram/@kpu

BACA JUGA:Rakernas Kemenag, Evaluasi Capaian 2023, Target Tahun 2024 dan Penguatan Kerukunan Pasca Pemilu

Ketiga, panitia KPU akan memetakan TPS mana saja yang ada di sekitar tempat tujuan dan masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Keempat, pemilih kemudian akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Nah, ketika kamu melaporkan diri untuk pindah TPS, maka berkas yang harus ditunjukkan adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK

BACA JUGA:Tahun Baru Imlek 2024 Semakin Dekat, Jangan Lupa Letakan 5 Tanaman Pembawa Hoki Ini di Rumahmu!

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Cara Cek TPS

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2024 adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan saat Pemilu 2024 nanti.

Lantas, bagaimana cara kamu selaku pemilih untuk mengetahui dan mengecek TPS untuk mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024?

BACA JUGA:Genjot Produksi Emas, PT Wilton Makmur Indonesia Malah Catatkan Kerugian Besar, Kok Bisa?

Kamu bisa langsung mengecek dengan membuka situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Kemudian masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

Setelah itu klik tombol "Pencarian"

Lalu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

BACA JUGA:Cermat Memilih Krim Pemutih, Salah Pilih Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan, Ada Kandungan yang Perlu Dihindari

- Untuk mengetahui informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas

- Untuk mengetahui informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

Nah, jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'.

Maka kamu sebagai pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.*

BACA JUGA:Dianggarkan Dana Rp395 Miliar, Proyek Terowongan di Kalimantan Timur Harus Dihentikan, Mengapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: