Honda

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Jakarta, Paman Gibran Kembali Jabat Ketua MK?

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN Jakarta, Paman Gibran Kembali Jabat Ketua MK?

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman dan Bakal Kembali Menjabat Ketua MK Lagi.-Istimewa/Net-

PALPRES.COM- Gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang merupakan paman Gibran Wapres terpilih versi hitung cepat bakal kembali menjabat ketua MK?

Anwar Usman sendiri melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028, Suhartoyo.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman dalam putusan sela.

BACA JUGA:Amalan di Bulan Sya'ban: Habis Ashar Baca Istighfar 70 Kali, Buktikan Sendiri Keajaibannya!

BACA JUGA:3 Mobil Irit Bahan Bakar dengan Harga 70 Jutaan Pas Buat Mudik Lebaran 2024, Sering Diabaikan

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta tertulis bahwa mengambilkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan MK nomor 17 tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Ketua MK masa Jabatan 2023–2028.

Lalu memerintahkan dan mewajibkan tergugat dalam hal ini Suhartoyo selaku Ketua Haki MK untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Demikian bunyi putusan dikutip Palpres.com pada Kamis 15 Febuari 2024.

Tidak hanya itu saja, tertera juga dalam pokok perkara ada 4 poin, diantaranya.

BACA JUGA:Nilai Investasinya Rp313 Miliar, Pemkot Bandung Bersih-bersih Kabel Udara, Kapan Rampung?

BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemkot Lubuklinggau Luncurkan Program Si-PANTAUMILU

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: