Diklat Kader Bela Negara Gabungan dan Pegawai Kementerian PAN RB Digelar, 136 Peserta Dibekali Ini
Plt Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P.,M.Sc. yang diwakili Kapusdiklat Bela Negara Brigjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia,S.E saat membuka Diklat Kader Bela Negara Gabungan dan Pegawai Kementerian PAN RB batch 1 tahun 2024-Pusdiklat Bela Negara-
BOGOR, PALPRES.COM – Sebanyak 136 peserta mengikuti Diklat Kader Bela Negara yang digelar di Pusdiklat Bela Negara Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten BOGOR.
Peserta diklat terdiri dari 50 orang gabungan diklat, dan diklat pegawai Kementerian PAN RB RB batch 1 tahun 2024 sebanyak 76 orang.
Diklat yang berlangsung selama lima hari, yakni 19 hingga 23 Februari 2024 itu, dibuka Plt Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P.,M.Sc. yang diwakili Kapusdiklat Bela Negara Brigjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia,S.E.
Turut mendampingi Dr.Ir.Sri Rejeki Nawangsasih,M.Si (Karo SDM, Organisasi dan Hukum).
BACA JUGA:Ingin Punya Skutik Paling Ikonik, Siapkan Dana, Berikut Harga Terbaru Honda Scoopy Februari 2024
BACA JUGA:Solusi Total Jasa Energi, Elnusa Siap Dukung Target Produksi Migas Nasional
Selama mengikuti Diklat, peserta diasramakan dan dibekali materi Bela Negara, Wawasan kebangsaan, Sistem Pertahanan Semesta, Sejarah Perjuangan Bangsa, Kepemimpinan Berwawasan Bela Negara, Keamanan Nasional, Kewaspadaan Dini, Bahaya Narkoba serta Bahaya Teroris dan Radikalisme dan Building learning Commitment (BLC).
Selain itu peserta Diklat juga diberikan materi lapangan, berupa Ketrampilan Bela Negara, Caraka Malam dan Api Semangat Bela Negara (ASBN).
Dalam sambutannya, Plt Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P.,M.Sc.3 menjelaskan sesuai pasal 30 ayat 2 UUD 1945, doktrin pertahanan Indonesia adalah pertahanan rakyat semesta.
“Kata semesta menunjukkan upaya mempertahankan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, seperti dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 1 ayat 6 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia dan penjelasan pasal 2 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” paparnya.
BACA JUGA:Resmi Mengaspal, Lawan Baru Honda Vario dari Skutik Bermesin 125 Cc dan Dek Rata
BACA JUGA:Sambut Antusiasme Penggemar, Honda Bersiap Rilis Scoopy Terbaru 2024
Hal itu, menurut dia, salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan segenap bangsa, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh.
“Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusdiklat bela negara