Kontribusi ke Pemda, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Setor Rp1,4 Triliun ke Pemprov Sumsel
Mahal Dikit Ga Ngaruh! Ini 6 Kelebihan Pertamax Dibandingkan Pertalite, Lebih Irit yang Mana Ya?--Dok Pertamina Patra Niaga
BACA JUGA:4 Penghargaan CSR Award 2023 Diraih 2 Perusahaan Pertamina di Kalimantan, Ini Dia Kategorinya
Dan tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Pada awal tahun 2024 Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya,” jelasnya.
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Pertamina Terus Tekankan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Patuhi SOP dan Sistem Tata Kerja
Dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Serta menggunakan LPG Non subsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: