Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini
Ketiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019-2020, tampak menyimak vonis yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Kamis 22 Februari 2024. -Romli Juniawan-
"Selanjutnya, kita hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Palembang," tukasnya.
Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I, ditetapkan tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.
BACA JUGA:Kejari OI ‘Kejar’ Dugaan Aliran Dana Hibah Bawaslu ke Pimpinan Dewan
BACA JUGA: Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini
Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.
Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp7,4 Milyar.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: