Honda

Dua Jenderal Polisi Ini Hadiri Penandatangan Kerjasama Kesamsatan di Palembang

Dua Jenderal Polisi Ini Hadiri Penandatangan Kerjasama Kesamsatan di Palembang

Penandatanganan Kerjasama Kesamsatan antara Bappeda, Jasa Raharja dan Proja Pembina Samsat, yang dilakukan disela-sela Rakor Pimpinan Samsat Seluruh Indonesia di Palembang-Humas Polda Sumsel-

PALPRES.COM - Bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Aan Suhanan M Si, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menghadiri Penandatanganan Kerjasama Kesamsatan antara Bappeda, Jasa Raharja dan Proja Pembina Samsat.

Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Hotel Arista Palembang yang di Jalan A Rivai, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis 22 Februari 2024.

"Kita datang ke Palembang tidak lain untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh pimpinan Samsat di seluruh Indonesia," ujar Kakorlantas Polri.

Kegiatan rakor sendiri dilakukan secara daring maupun secara fisik disini.

BACA JUGA:6 Rekomendasi TWS di Bawah 500 Ribu, Suara Jernih, Bassnya Nampol Abis!

BACA JUGA:Sinergi Insan Wartawan dan Bank Indonesia Sumsel Lewat Capacity Building

Bahkan beberapa daerah langsung hadir ke Palembang.

"Kegiatan yang kita lakukan ini, untuk menindak lanjuti rakor pada 11 Januari 2024 lalu di Bandung, yang menghasilkan kesepakatan 5 rekomendasi terkait pelaksanaan kesamsatan di indonesia ini," terangnya. 

Dari validitas data yang akan membangun data yang valid, pihaknya akan sinergikan dan meningkatkan peningkatan pelayanan kesamsatan diseluruh indonesia.

"Kita bakal memberikan relaksasi di masing-masing samsat diseluruh Indonesia," aku jenderal bintang dua ini disela-sela kegiatan.

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, Operator Telekomunikasi Indonesia Hadirkan 3 Layanan API GSMA Open Gateway Initiative

BACA JUGA:WOW! Kamera 200 MP Infinix Zero 30 Membuktikan Kecanggihannya sebagai Pesaing DSLR, Harganya?

Ia menambahkan, akan melakukan kegiatan bersama untuk penegakan hukum, dalam hal meningkatkan kepatuhan kepada masyarakat. 

Sekaligus mengimplementasikan Pasal 74 UU Lalu Lintas tentang Penghapusan Data Regiden Ramnor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: