Honda

Apa Hukumnya Membatalkan Puasa Ramadan Karena Sakit?

Apa Hukumnya Membatalkan Puasa Ramadan Karena Sakit?

Apa hukumnya membatalkan puasa Ramadan karena sakit?-Pexels.com-

Lalu bagaimana dengan orang yang sedang sakit?

Bolehkah mengganti puasanya dengan membayar fidiah?

Ada dua kondisi orang yang sakit. 

BACA JUGA:Pintu Keberkahan Terbuka! Rahasia Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan 2024

Pertama, penderita yang mengalami penyakit kronis atau tidak pulih-pulih seperti kanker ganas. 

Penyakit parah yang diderita membuat si sakit tidak wajib berpuasa.

Sebab harapan kesembuhan yang kecil sehingga membuat kemampuan tubuhnya berpuasa sangat minim.

Penyakit yang termasuk kedalam kategori parah seperti diabetes atau ginjal yang kronis, dimana dalam kondisi tersebut mereka harus makan dan minum secara berkala. 

Penderitanya juga sangat dianjurkan untuk mengkonsumsi obat serta antibiotik yang harus diminum setiap harinya.

Situasi itu membuat penderita wajib hukumnya membayar fidiah atau memberi makanan sesuai dengan hari puasa yang dia tinggalkan. 

Teruntuk jumlah orang yang diberikan, penderita bisa mengumpulkan orang sejumlah hari yang sama kemudian memberikan mereka makanan.

Kedua, jika sakit yang diderita termasuk dalam penyakit ringan atau sifatnya sementara, seperti batuk, pusing dan yang serupa, maka tidak diperbolehkan untuk berbuka puasa.

Penyakit ringan memiliki beberapa keadaan, seperti masih mampu berpuasa. 

Jika penderita merasa fisiknya kuat dan tidak memberatkan, maka wajib baginya untuk berpuasa karena tidak ada udzur yang memperbolehkan dia membatalkan puasanya.

Dalam kondisi lain seperti demam ringan, vertigo, atau diare ringan dan penderita merasa keberatan karena nantinya akan merasa lemas atau menahan sakit, tetapi sebenarnya penyakit yang diidap tidak mebahayakan jika dia meneruskan puasanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: