Honda

Apa Hukumnya Membatalkan Puasa Ramadan Karena Sakit?

Apa Hukumnya Membatalkan Puasa Ramadan Karena Sakit?

Apa hukumnya membatalkan puasa Ramadan karena sakit?-Pexels.com-

Hal tersebut membuat hukum puasanya makruh dan dianjurkan untuk menggunakan keringanan yang Allah berikan.

Keadaan yang terakhir, sakit yang melanda membuat penderita tidak mampu berpuasa dan mebahayakan sakitnya jika dia tetap meneruskan puasa.

Contohnya diare parah. 

Hukum puasanya haram karena perilakunya akan membahayakan dirinya sendiri.

Penyakit tersebut butuh penangan yang cukup serius untuk segera membantu pemulihannya seperti penderita butuh banyak cairan atau menerima infus cairan tubuh demi menghilangkan dehidrasi yang jika dibiarkan akan sangat berbahaya.

Syekh Nawawi Banten menjelaskan mengenai hukum membatalkan puasa karena sakit dalam kitab Kaasyifatus Sajaa:

 

اعلم أن للمريض ثلاثة أحوال فإن توهم ضررا يبيح له التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر، فإن تحقق الضرر المذكور ولو بغلبة ظن وانتهى به العذر إلى الهلاك وذهاب منفعة عضو حرم عليه الصوم ووجب عليه الفطر، فإذا استمر صائما حتى مات مات عاصيا، فإن كان المرض خفيفا كصداع ووجع أذن وسن لم يجز الفطر، إلا أن يخاف الزيادة بالصوم

 

Bagi orang sakit, berlaku pada tiga kondisi yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya menjalankan puasa.

Bila diduga adanya mudarat yang memungkinkan tidak menunaikan ibadah puasa, maka makruh berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka.

Bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa). 

Bila ia tetap berpuasa sehingga meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan maksiat.

Bila sakit yang diderita adalah sakit ringan seperti pusing, sakit gigi, maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa), kecuali bila khawatir akan bertambah sakitnya dengan berpuasa.

Orang-orang golongan tertentu mendapat dispensasi untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

Sebagai gantinya mereka wajib membayar tebusan atau fidiah. 

Hal ini merujuk pada kitab Fatawa al-Ramli yang berbunyi, "Imam al-Ramli menjawab bahwa fidiah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidiah karena tidak berpuasa Ramadan."

Bagi orang sakit yang masih punya harapan sembuh, fidiah tidak wajib karena termasuk mampu untuk mengganti puasanya selain di bulan Ramadan.

Sementara untuk orang sakit dengan kondisi parah dan belum tentu sembuh, maka hukumnya wajib membayar fidiah.

Fidiah puasa disyaratkan berupa makanan pokok dengan memberi makan kepada satu orang miskin.

Untuk fidiah puasa orang sakit keras, lansia, ibu hamil dan menyusui, boleh dilakukan setelah subuh setiap hari puasa atau di luar bulan Ramadan.

Meskipun ada keringanan bagi suatu golongan dan hukum membatalkan puasa karena sakit atau kondisi lainnya, mereka tetap harus membayar fidiah sesuai dengan ketetapan Allah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: