Honda

Apakah Sikat Gigi di Siang Hari Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ini

Apakah Sikat Gigi di Siang Hari Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ini

Apakah sikat gigi di siang hari membatalkan puasa? Simak penjelasan ini.-freepik/karlyukav-

Hal yang kemudian menimbulkan pertanyaan adalah mengenai hukum sikat gigi pada waktu-waktu tertentu, misalnya saat puasa Ramadan. 

Sikat gigi memang tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Namun, bagaimana jika hal itu dilakukan saat siang hari? 

BACA JUGA:Kumur-Kumur Saat Berpuasa Emang Boleh? Berikut ini Pendapat Para Ulama

BACA JUGA:Apakah Potong Kuku Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Dilansir dari NU Online, ada dua pendapat mengenai permasalahan tersebut. 

Sebagian menganjurkan, tapi sebagian yang lain menganggap sikat gigi siang hari adalah hal yang makruh. 

Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini. 

 

Pendapat yang Menganjurkan

Dalil yang menyatakan boleh sikat gigi di siang hari berasal dari Abu Ishaq Ibrahim bin Baithar al-Khawarizmi. 

Ia sempat bertanya kepada ‘Ashim ihwal tentang hukum bersiwak atau sikat gigi saat puasa di pagi dan sore hari. 

"Apakah orang puasa boleh bersiwak di pagi dan sore hari? ‘Ashim menjawab: Ya. Dari siapa? Tanya Abu Ishaq. 

Dari Anas bin Malik yang ia terima dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, jawab Anas." (HR Abu Ishaq Ibrahim al-Khawarizmi).   

Sejalan dengan itu, Syaikh Abdullah Ibn Baz mengatakan bahwa membersihkan gigi dengan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa.

Meski begitu, orang yang melakukannya harus berhati-hati agar tidak sampai tertelan ke dalam perut. 

Kalaupun tertelan tanpa sengaja, maka hal itu juga dianggap tidak membatalkan puasa.

 

Pendapat yang Memakruhkan

Kelompok yang memakruhkan sikat gigi siang hari saat berpuasa mengambil dalil dari hadits riwayat Khabbab Ibnu al-Art. 

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

"Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya." (HR al-Baihaqi). 

Sependapat dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis mengungkap bahwa tidak ada yang salah dengan sikat gigi.

Tapi harus dilakukan sebelum waktu dzuhur tiba. 

Kalau menyikat gigi setelah waktu dzuhur maka hukumnya makruh. 

Makruh tidak membatalkan puasa. 

Tapi memang sebaiknya dihindari. 

Sebab bisa mengurangi pahala puasa.

Atau bahkan membuat ibadah puasa yang dijalankan menjadi sia-sia. 

Dengan demikian, boleh sikat gigi di saing hari saat puasa. 

Tapi sebaiknya dihindari karena bisa merusak pahala puasa. 

Lakukanlah sikat gigi setelah sahur atau di pagi hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: