Apakah Sikat Gigi di Siang Hari Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ini
Apakah sikat gigi di siang hari membatalkan puasa? Simak penjelasan ini.-freepik/karlyukav-
Kalaupun tertelan tanpa sengaja, maka hal itu juga dianggap tidak membatalkan puasa.
Pendapat yang Memakruhkan
Kelompok yang memakruhkan sikat gigi siang hari saat berpuasa mengambil dalil dari hadits riwayat Khabbab Ibnu al-Art.
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya." (HR al-Baihaqi).
Sependapat dengan itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis mengungkap bahwa tidak ada yang salah dengan sikat gigi.
Tapi harus dilakukan sebelum waktu dzuhur tiba.
Kalau menyikat gigi setelah waktu dzuhur maka hukumnya makruh.
Makruh tidak membatalkan puasa.
Tapi memang sebaiknya dihindari.
Sebab bisa mengurangi pahala puasa.
Atau bahkan membuat ibadah puasa yang dijalankan menjadi sia-sia.
Dengan demikian, boleh sikat gigi di saing hari saat puasa.
Tapi sebaiknya dihindari karena bisa merusak pahala puasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: