Honda

Segini Gaji Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Promosi Jadi Wadanyonif

Segini Gaji Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Promosi Jadi Wadanyonif

Segini gaji Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang promosi jadi Wadanyonif.--

PALPRES.COM - Segini besaran gaji Mayor Teddy, ajudan Prabowo yang mendapat promosi menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu.

Mayor Teddy menduduki jabatan barunya tersebut berdasarkan Keputusan KSAD melalui surat Nomor Kep.137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024. 

Per 12 Maret 2024, Mayor Teddy menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Para Raider 17/Divif 1/Kostrad. 

Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu atau Yonif Para Raider 328/Dirgahayu, merupakan batalyon infanteri lintas udara yang berada di bawah Brigif Linud 17/Kujang I, Divisi Infanteri 1/Kostrad. 

BACA JUGA:Dapat Promosi Wadanyonif, KSAD: Masa Depan Mayor Teddy Cerah

BACA JUGA:Ajudan Prabowo, Mayor Teddy Jabat Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu

Batalyon ini terdiri dari Kompi A, B, C, Kompi Markas, dan Kompi Bantuan, dengan markas di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Jumlah personel di batalyon ini sekitar 730 anggota.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, keputusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dan hasil kajian yang matang dari para pimpinan di TNI.

"Promosi jabatan itu memang benar dan sudah sesuai Keputusan KSAD bernomor Keputusan 137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024. Mayor Inf Teddy menjadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu," tutur Kristomei, Selasa 12 Maret 2024. 

BACA JUGA:Berapa Lama Cuti Ayah saat Istri Melahirkan yang diberikan Pemerintah untuk ASN Pria? Begini Ketentuannya

BACA JUGA:10 Hari Cuti dan Libur Bersama Lebaran 2024, Catat Jadwalnya Biar Bisa Atur Liburan

Jabatan Wadanyonif Para Raider sebelumnya diisi oleh Mayor Inf Ade Fian yang kini mendapatkan jabatan baru sebagai Pasiops Sops Divif 1 Kostrad. 

 

Besaran Gaji Mayor Teddy

Besaran gaji anggota TNI sudah beberapa kali mengalami kenaikan. 

Gaji terbaru anggota TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Peserta yang Lolos dan Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 64, Kapan Insentif Cair?

Untuk pangkat mayor atau perwira menengah (pamen), gaji pokok yang diterima Teddy dalam sebulan paling kecil Rp3.000.100 hingga paling besar Rp4.930.100. 

Selain menerima gaji pokok, Mayor Teddy juga berhak mendapatkan remunerisasi berupa tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya.

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. 

Formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

Anggota TNI berpangkat mayor berada di kelas jabatan 7, sehingga tukin yang diterima sebesar Rp2.928.000. 

Pemerintah berencana menaikkan tunjangan kinerja anggota TNI di tahun 2024 ini. 

Besaran usulan kenaikannya 80 persen. 

 

Tunjangan Lain Prajurit TNI AD 

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. 

Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD: 

• Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. 

• Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. 

• Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 

• Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. 

• Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. 

• Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: