Citraland
Honda

SAH! Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Ini Rinciannya

SAH! Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pe-kolase-palpres.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: