Honda

Ketentuan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menurut Surat Edaran Terbaru Kemenag

Ketentuan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menurut Surat Edaran Terbaru Kemenag

Ketentuan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menurut Surat Edaran Terbaru Kemenag-fb/INFO DEPOK-

PALRPES.COM - Masyarakat diminta untuk tidak salah paham terhadap Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, edaran tersebut justru mengatur penggunaan pengeras suara secara lebih terperinci.

Anna Hasbie menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun musala. 

"Syiar Islam harus didukung, dan edaran ini hadir untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar," tegas Anna dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:Link Pedaftaran CPNS 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwal Tes, Pastikan Lolos 3 Tahapan Ini

BACA JUGA:SAH! Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Ini Rinciannya

Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait waktu dan jenis kegiatan yang dapat menggunakan pengeras suara, antara lain:

1. Waktu Salat:

• Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu maksimal 10 menit.

• Pada waktu Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

BACA JUGA:Pegawai Honorer Akan Full Senyum Tahun Ini, Jokowi Sudah Bikin Keputusan, Mereka Akan...

BACA JUGA:Indahnya Pemandangan Jembatan Penyeberangan JIS, Sunset Ancol Begitu Syahdu

• Untuk Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar selama 5 menit sebelum azan, dan setelah azan digunakan Pengeras Suara Dalam.

• Pada Salat Jumat, sebelum azan, penggunaan Pengeras Suara Luar dapat dilakukan maksimal 10 menit, sedangkan penyampaian pengumuman, Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: