Ketentuan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menurut Surat Edaran Terbaru Kemenag
Ketentuan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Menurut Surat Edaran Terbaru Kemenag-fb/INFO DEPOK-
2. Azan dan Iqamah:
• Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
BACA JUGA:Jalan Tol Penghubung Wilayah Segitiga Emas Joglosemar Ini Hampir Rampung Panjangnya 96.57 Km
3. Kegiatan Spesifik:
• Selama bulan Ramadan, Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
• Takbir pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan Pengeras Suara Luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
• Upacara Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali jika pengunjung tablig melimpah ke luar area masjid/musalla, dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Anna juga menekankan bahwa edaran ini tidak bersifat baru, tetapi merupakan penyempurnaan dari instruksi sebelumnya yang sudah ada sejak 1978.
"Ini sejalan dengan praktik penggunaan pengeras suara di beberapa negara Muslim lainnya seperti Arab Saudi, Mesir, Malaysia, dan lainnya," tambah Anna.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk memahami dengan seksama edaran ini agar tercipta ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam melaksanakan aktivitas keagamaan di masjid dan musala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: