Citraland
Honda

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR, Mulai Hari Ini, Bisa Akses Online Juga

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR, Mulai Hari Ini, Bisa Akses Online Juga

- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi membuka pos komando (posko) pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami permasalahan-kemnaker.go.id-

PALPRES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pos komando (posko) pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami permasalahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan jika pembukaan posko ini seiring dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Tentunya terkait pengaduan THR Keagamaan 2024 ini, pihaknya juga sudah menyiapkan layanan digital.

Sehingga para pekerja/buruh dapat mengakses melalui aplikasi 'Siap Kerja' untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.

BACA JUGA:Peluang Besar! Ini 8 Formasi Sepi Pesaing CPNS 2024

BACA JUGA:KAI Siapkan 3 Juta Tiket KA Antarkota untuk Angkutan Lebaran 2024, Buruan Ini Sisa Tiket Tersedia?

Mengutip dari laman resmi Kemnaker, dalam aturannya THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

Hari Raya keagamaan yang dimaksud tersebut mulai dari Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek).

Kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.

"Posko Pengaduan THR keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali, teman-teman juga bisa kunjungi poskothr.kemenaker.go.id," ujar Menaker, Ida Fauziyah dalam keterangan pers nya Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Bos! Pesan Menaker Ida Fauziyah: THR Keagamaan Jangan Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Penuh!

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tegas Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Tepat Waktu

Selain itu, Ida Fauziyah juga meminta kepada seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati ataupun Walikota untuk membentuk posko satgas ketenagakerjaan sebagai pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR di setiap daerah.

"Saya juga minta kepada semua perusahaan agar sungguh-sungguh memperhatikan dan juga melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: