Banner Honda PCX

TERBARU! Pemerintah Tambah Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

TERBARU! Pemerintah Tambah Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Ilustrasi pemerintah tambah deretan tunjangan baru PPPK Paruh Waktu 2025-pixabay-

PALPRES.COM - Kabar menggembirakan menghampiri para tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ya, selain memperoleh gaji pokok tetap, pemerintah kini menambah sejumlah tunjangan baru.

Menariknya, kehadiran tunjangan baru tersebut membuat penghasilan PPPK Paruh Waktu meningkat signifikan sejak tahun 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

BACA JUGA:SUJUD SYUKUR! Guru Swasta Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu Tanpa Menunggu Formasi

BACA JUGA:BULD DPD RI Dorong Evaluasi Kualitas Perda di Sumsel, Pondasi Pelaksanaan Otonomi Daerah yang Sehat

Aturan itulah yang menegaskan hak PPPK untuk memperoleh penghargaan finansial setara ASN penuh waktu.

Walaupun PPPK Paruh Waktu hanya bekerja lebih fleksibel per hari, mereka tetap menerima gaji pokok bulanan penuh

Sesuai aturan MenPANRB, besaran gaji tersebut ditetapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kemudian serta tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 14 November 2025, UBS Naik Rp50.000 per Gram, Galeri 24 Tembus Rp2.459.000 per Gram

BACA JUGA:Kylian Mbappe Tampil Sempurna Membawa Prancis ke Piala Dunia 2026

Kebijakan ini menjamin para PPPK Paruh Waktu memperoleh pendapatan stabil dan layak, sekaligus menghapus ketidakpastian status yang selama ini dihadapi tenaga honorer.

Selain gaji pokok, pemerintah juga menambahkan beragam tunjangan baru untuk meningkatkan kesejahteraan ASN paruh waktu, berikut rinciannya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: