Honda

Pemkot Palembang Minta Tambahan 8 Koridor Feeder LRT, Jangkau Penumpang Secara Optimal

Pemkot Palembang Minta Tambahan 8 Koridor Feeder LRT, Jangkau Penumpang Secara Optimal

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengajukan penambahan koridor feeder light rail transit (LRT) kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Penambahan koridor ini dimaksudkan agar pemanfaatan LRT dan juga Feeder l-alhadi farid-palpres.com

Namun diungkapkannya, tawaran tersebut masih belum disetujui oleh pihak Kementerian Perhubungan. Pasalnya, untuk anggaran Pemkot yang tidak mencukupi. 

Pihaknya telah mengajukan adanya sharing masalah pendanaan dari Pemkot Palembang, Pemprov Sumsel, dan Kementerian Perhubungan. Namun tahap itu juga masih dalam tahap pengkajian.

BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Segel Pasar 16 Ilir Dibuka, Pedagang Boleh Jualan Lagi

BACA JUGA:Disponsori Ratu Dewa, Diskominfo Palembang Gelar Pelatihan Bagi Pengelola Medsos

Tentunya, dirinya berharap perencanaan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Sehingga nantinya dapat memacu pemanfaatan transportasi LRT bagi warga Kota Palembang.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengungkapkan dua koridor Feeder Lintas Raya Terpadu (LRT) Palembang telah kembali beroperasi sejak 10 Januari 2024 lalu.

"Awalnya sempat disetop sejak 1 Januari 2024 layanan Feeder LRT Palembang untuk koridor satu dan koridor dua akan kembali beroperasi mulai Rabu 10 Januari 2024," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Aprizal Hasyim. 

Hingga saat ini, layanan Feeder LRT masih gratis untuk warga Kota Palembang. Dua koridor yang kembali beroperasi itu melayani masyarakat Kota Palembang rute Talang Kelapa–Talang Buruk dan koridor 2 Asrama Haji–Sematang Borang.

BACA JUGA:OPD Palembang Adopsi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Ratu Dewa Harapkan Ini

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gelar Pengajian dan Sholat Tarawih Berjamaah, Ini Pesan Ratu Dewa

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa selalu memberikan atensi dalam melayani masyarakat.

Semuanya harus diberikan secara cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: