Kemnaker: Telat Bayar THR Bakal Dikenai Denda 5 Persen, Pengusaha Harus Ingat Waktunya
Para pengusaha yang telat membayar membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen-tangkapan layar kemnaker-
”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Tegas Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Tepat Waktu
Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker dilansir dari laman resmi Kemnaker.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: