Mendagri Tito Karnavian Tegas Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini Tepat Waktu
Mendagri Tito Karnavian meminta agar pembayaran THR dan Gaji ke13 tepat waktu-IG/@titokarnavian- Puspen Kemendagri @kemendagri
PALPRES.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar bisa menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara tepat waktu.
Menurut Tito Karnavian, pemberian THR dan gaji ke-13 ini perlu dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan pada saat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 masehi.
Pernyataan ini disampaikan Mendagri Tito Karnavian ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
"Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan, Kartu Pra Kerja yang terus jalan, namun ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Tito dikutip dari siaran pers.
BACA JUGA:Info Terbaru PT Pos Sudah Mulai Cairkan BLT 600 Ribu Mitigasi Risiko Pangan Hari Ini, Benarkah?
BACA JUGA:FANTASTIS! Ini PNS Penerima THR Idul Fitri 2024 Terbesar di Indonesia, Segini Nominalnya?
Lebih lanjut Tito menegaskan jika regulasi terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Walaupun tetap mengacu pada regulasi yang sudah dikeluarkan, ia juga akan segera membuat Surat Edaran (SE) sebagai acuan dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.
"Teknisnya nanti akan kami (mendagri) buatkan Surat Edaran dan juga nanti minggu ini kita akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini," terangnya.
Selain itu juga, dalam rapat tersebut Tito juga mengimbau kepada maskapai penerbangan maupun transportasi darat dan laut agar tidak menaikkan harga tiket yang terlampau tinggi pada periode mudik Lebaran 2024 ini.
BACA JUGA:Bulan Ini Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini Cara Buat SKCK untuk Dokumen Pendaftaran
BACA JUGA:Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Wisata Mangrove Pangkal Babu di Jambi
Pasalnya, kenaikan tarif yang terlalu tinggi selain membebani masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman, juga dikhawatirkan harga tiket yang terlampau tinggi akan memicu terjadinya inflasi di sektor transportasi.
"Tarif jangan diambil yang tertinggi, jangan aji mumpung, orang banyak menggunakan transportasi kemudian dipanjar harga tinggi untuk dapat keuntungan, tapi dampaknya nanti adalah di inflasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: